Dipublish oleh Admin | 24 Mei 2025, 09.50 WIB
Towa News, Jakarta - Pihak Istana Kepresidenan menanggapi laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai dugaan pendudukan lahan milik negara oleh anggota ormas GRIB Jaya di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan memverifikasi informasi tersebut.
"Aku belum dengar, nanti aku cek ya. Tapi yang pasti adalah kurang lebih dua minggu, satu minggu terakhir ini kan betul-betul teman-teman kepolisian, Bapak Kapolri dengan seluruh jajarannya, secara masif melakukan penegakan pemberantasan aksi premanisme ini kan," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5).
Ia menambahkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku individu, tetapi juga kelompok, termasuk yang beroperasi dalam bentuk organisasi masyarakat.
"Ada yang bersifat perorangan, ada yang bersifat kelompok-kelompok termasuk sebagaimana yang minggu lalu kami sampaikan yang dikemas dalam bentuk-bentuk organisasi-organisasi masyarakat kan," lanjutnya.
Prasetyo menekankan bahwa pemberantasan aksi premanisme adalah tanggung jawab bersama demi menjaga ketertiban umum dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
"Nah itu PR kita bersama ya, memang ini pekerjaan rumah kita bersama-sama, tanggung jawab kita bersama-sama untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan apalagi menciptakan iklim usaha," tegasnya.
Dalam kaitannya, Polri tengah menggelar Operasi Berantas Jaya 2025 secara serentak di seluruh Polda guna menindak praktik-praktik premanisme dan penyakit masyarakat lainnya.
Polda Metro Jaya sendiri telah mengamankan 2.406 orang selama sebelas hari pelaksanaan operasi sejak 9 hingga 20 Mei 2025. Mereka yang ditangkap berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, oknum ormas, debt collector ilegal, dan pelaku tawuran dari sejumlah geng motor.
Terkait kasus lahan BMKG, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki laporan resmi dari BMKG terhadap ormas GRIB Jaya atas dugaan pendudukan lahan tanpa izin.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa BMKG memiliki tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi (sekitar 12 hektare) yang terletak di Pondok Betung, Tangerang Selatan. Sekitar Januari 2024, penjaga lahan melaporkan pemasangan plang oleh pihak lain yang mengklaim tanah tersebut sebagai warisan.
"Dengan atas hak yang dimiliki, kemudian sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan. 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S'," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa tidak jauh dari lokasi tersebut, terlapor juga merusak pagar dan menguasai lokasi serta memasang plang tambahan yang mengklaim tanah tersebut milik ahli waris.
"Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris," imbuh Ade Ary.
BMKG telah mengirimkan dua kali somasi, namun karena tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, langkah hukum pun diambil.
Dalam proses penyelidikan, penyidik mengecek lokasi pada 26 Maret dan menempatkan plang bertuliskan "sedang dalam proses penyelidikan" sebagai bentuk status quo untuk menghentikan konflik sementara.
"Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ'. Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo," jelas Ade Ary.
Laporan BMKG dilayangkan ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, dengan permintaan bantuan pengamanan atas aset tanah milik negara yang dikelola BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyampaikan bahwa laporan tersebut juga ditembuskan ke Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kemenko Polhukam, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Pondok Aren.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ujar Akhmad Taufan seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/5).
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
DPR RI Resmi Sahkan UU APBN 2026 Rp...
Towa News | 23 September 2025, 14.41 WIB
Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk...
Towa News | 23 September 2025, 10.27 WIB
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB