Dipublish oleh Admin | 03 Maret 2025, 11:46 WIB
Towa News, Jakarta - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkesan lepas tangan terkait polemik dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah (crude oil) di Pertamina.
Pengamat Energi dari Institut Energi Anak Bangsa (IEAB), Tunjung Budi, menyoroti pernyataan Ahok dalam sebuah podcast di salah satu stasiun TV swasta nasional. Pernyataan tersebut justru menimbulkan kontroversi baru di tengah isu pemanggilannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sebagai Komisaris Utama, Ahok seharusnya memiliki tanggung jawab hukum atas kebijakan dan pengawasan di Pertamina. Tidak bisa serta merta menghindar atau melempar kesalahan kepada pihak lain. UU jelas mengatur tanggung jawab seorang Komisaris Utama BUMN," kata Budi dalam keterangannya, Minggu malam, 2 Maret 2025.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, komisaris bertanggung jawab dalam mengawasi kebijakan serta jalannya pengelolaan perusahaan.
"Jelas seorang Komisaris di BUMN harus bertanggung jawab hukum, termasuk memastikan tata kelola yang baik (good corporate governance). Selain itu, Pasal 108 UU yang sama menyebutkan bahwa komisaris bertanggung jawab atas kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasannya," jelasnya.
Dalam konteks BUMN, ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/2020 juga menetapkan bahwa komisaris bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap peraturan hukum serta mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan.
"Oleh karena itu, Ahok sebagai Komut Pertamina 2019-2024 tidak bisa begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab, terutama dalam kasus yang kini menjadi perhatian Kejagung," tegasnya.
Selain itu, ia mengkritik sikap Ahok yang justru mengeluarkan pernyataan kontroversial di tengah meningkatnya isu pemanggilannya.
Menurut Budi, tindakan tersebut malah memperumit situasi dan tidak memberikan jawaban jelas mengenai sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
"Kalau merasa ada yang salah dalam pengelolaan Pertamina selama kepemimpinannya, kenapa baru bicara sekarang? Mengapa tidak sejak dulu mengambil tindakan tegas atau melaporkan ke pihak berwenang?" tegasnya lagi.
Ia juga menekankan bahwa komisaris BUMN, termasuk Ahok, harus menyadari bahwa peran mereka bukan sekadar seremonial, tetapi juga memiliki tanggung jawab hukum yang melekat.
"Jika dalam masa jabatannya terjadi dugaan penyimpangan, maka secara hukum komisaris bisa dimintai pertanggungjawaban, terutama jika ada unsur kelalaian dalam pengawasan," tandasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Pemerintah Siapkan 500 Ribu Peluang Kerja di Luar...
Towa News | 12 November 2025, 13.24 WIB
Polisi Buru Pengendara yang Ngerokok di Jalan, Denda...
Towa News | 12 November 2025, 12.25 WIB
Prabowo Temui PM Albanese di Sydney, Bahas Penguatan...
Towa News | 12 November 2025, 11.51 WIB
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan UMP...
Towa News | 12 November 2025, 11.47 WIB
Prabowo Gelar Rapat Khusus di Halim Sebelum Berangkat...
Towa News | 11 November 2025, 16.38 WIB