Dipublish oleh Admin | 12 Januari 2025, 05.21 WIB
Towa.News Jakarta – Menjual kendaraan tanpa melaporkannya dapat menyebabkan Anda terkena pajak progresif, terutama jika Anda membeli kendaraan baru. Oleh karena itu, setelah menjual kendaraan, sangat penting untuk segera melapor agar data kendaraan Anda diperbarui dan pajak progresif tidak dikenakan.
Melapor jual kendaraan adalah langkah penting yang wajib dilakukan pemilik kendaraan setelah melakukan transaksi penjualan, baik melalui pihak ketiga maupun secara langsung. Proses ini memungkinkan data kepemilikan kendaraan Anda sesuai dengan kondisi sebenarnya dan menghindarkan Anda dari pajak tambahan untuk kendaraan yang sudah tidak dimiliki.
"Lapor Jual harus dilakukan agar data jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki sesuai dengan kondisi aslinya dan terhindar dari pajak progresif kendaraan yang sudah dijual sebelumnya," tulis Humas Pajak Jakarta melalui akun Instagram resminya.
Bagi warga Jakarta, proses ini kini dapat dilakukan secara online melalui layanan Pajak Online Jakarta. Berikut panduannya:
1. Login ke akun Anda di https://pajakonline.jakarta.go.id/.
2. Pilih Menu PKB. Semua nomor polisi kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda akan muncul pada Tab Objek Pajak.
3. Pilih Tab Pelayanan, lalu pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.
4. Klik Ajukan Lapor Jual untuk nomor polisi yang ingin dilaporkan.
5. Isi formulir Lapor Jual Online dengan lengkap.
6. Unggah dokumen yang diminta.
7. Centang kolom persetujuan syarat dan ketentuan, klik Simpan, dan kirimkan permohonan dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email Anda.
8. Klik Kirim untuk menyelesaikan proses.
Setelah pengajuan, permohonan Anda akan diverifikasi oleh petugas UPPPKB. Jika disetujui, nomor polisi kendaraan tersebut akan dihapus dari daftar objek pajak atas NIK Anda. Proses ini memakan waktu sekitar 14 hari kerja, tidak termasuk akhir pekan dan hari libur nasional.
Selain online, Anda juga bisa melapor langsung ke Kantor Samsat dengan membawa dokumen berikut:
- Bukti penjualan kendaraan bermaterai.
- Fotokopi STNK dan KTP.
Jika Anda tidak memiliki fotokopi STNK, cukup bawa nomor polisi, jenis kendaraan, KTP, dan surat pernyataan bahwa kendaraan telah dijual.
Melakukan pelaporan ini tidak hanya menghindarkan Anda dari pajak progresif tetapi juga menjaga akurasi data kepemilikan kendaraan. Jangan lupa, langkah ini adalah kewajiban Anda sebagai warga negara yang taat hukum!
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.56 WIB
Wakil Ketua Komisi XII DPR Kritik Kebijakan Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.43 WIB