Kapolri: Posisi Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan TAP MPR

Dipublish oleh Tim Towa | 26 Januari 2026, 14:27 WIB

Bagikan:
X
Kapolri: Posisi Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan TAP MPR
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok. DPR RI)

Towa News, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah presiden merupakan amanat reformasi 1998 yang tertuang dalam TAP MPR. Ia menolak keras wacana menempatkan institusi kepolisian di bawah kementerian.

Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal Sigit dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menjelaskan landasan konstitusional posisi Polri saat ini yang tertuang dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Menurut Sigit, reformasi 1998 mengamanatkan pemisahan Polri dari TNI dan menempatkan institusi kepolisian langsung di bawah presiden. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) yang mengatur tentang Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolri memaparkan perjalanan panjang institusi Polri yang mengalami berbagai perubahan struktural. Polri pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, kemudian di bawah Perdana Menteri pada periode 1946-1961. Pada 1966 hingga 1998, Polri tergabung dalam ABRI dengan pendekatan yang lebih militeristik.

"Kemudian pascareformasi, Polri terpisah dari TNI. Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mempersiapkan diri untuk terus menuju road map menjadi civilian police. Ini sesuai amanat UUD 1945 di dalam pasal 30 ayat (4)," ucapnya dalam rapat dengan Komisi III DPR di kutip dari Youtube DPR RI, Senin (26/1/2026).

Jenderal Sigit menambahkan bahwa penempatan Polri di bawah presiden merupakan bagian dari mandat reformasi yang sangat jelas. TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 Pasal 7 ayat 2 menegaskan bahwa Polri berada di bawah presiden, sementara Pasal 7 ayat 3 mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Kapolri menilai posisi Polri saat ini sangat ideal mengingat tantangan geografis Indonesia yang sangat luas dengan 17.380 pulau. Menurut presiden, jika dibentangkan, luas Indonesia setara dengan jarak London hingga Moskow.

"Posisi Polri saat ini dihadapkan dengan luasan geografis, berbagai banyaknya jumlah masyarakat Indonesia kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan bapak Presiden luas kita setara London sampai Moskow. Artinya dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," ujarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR.

Dengan struktur yang langsung di bawah presiden, Polri dapat bergerak lebih maksimal dan fleksibel dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Jenderal Sigit juga menekankan perbedaan mendasar antara Polri dan TNI dari aspek doktrin. Polri mengusung doktrin "to serve and protect" dengan konsep Tata Tentrem Kerta Raharja, berbeda dengan TNI yang menjalankan doktrin "to kill and destroy".

"Polri memiliki doktrin to serve and protect, dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy. Tentu inilah yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggungjawab terhadap keamanan dan tentunya dengan kondisi yang ada posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini," ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video