Kapolri Tegas Tolak Polri Berada di Bawah Kementerian

Dipublish oleh Tim Towa | 26 Januari 2026, 13:42 WIB

Bagikan:
X
Kapolri Tegas Tolak Polri Berada di Bawah Kementerian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dalam rapat di komisi III DPR RI(Dok.DPR RI)

Towa News, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Menurutnya, langkah tersebut justru akan melemahkan institusi kepolisian, negara, dan presiden.

Pernyataan tegas itu disampaikan Jenderal Sigit pada akhir Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia mengapresiasi dukungan sejumlah fraksi DPR yang menginginkan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

"Mohon maaf Bapak-Bapak Ibu-Ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Sigit dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI seperti dikutip dari YouTube DPR RI, Senin (26/1).

Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa posisi Polri yang langsung berada di bawah presiden memungkinkan institusinya bergerak lebih cepat dan fleksibel saat dibutuhkan kepala negara. Sebaliknya, penempatan di bawah kementerian khusus berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan atau "matahari kembar".

Pria berpangkat tertinggi di kepolisian itu bahkan mengaku pernah ditawari menjadi menteri kepolisian melalui pesan WhatsApp. Namun ia menolak mentah-mentah tawaran tersebut.

"Kalau saya harus memilih, dan kemarin sudah saya sampaikan bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan kepada saya lewat WA, 'Mau ndak Pak Kapolri jadi menteri kepolisian'. Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan Bapak-Bapak Ibu-Ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang menjadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," tegas Jenderal Sigit yang disambut tepuk tangan peserta rapat seperti dilansir YouTube DPR RI.

Sigit menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, negara, dan presiden. Ia bahkan menyatakan lebih memilih dicopot dari jabatannya daripada Polri harus dipimpin menteri kepolisian.

"Oleh karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot," ujarnya dalam rapat tersebut.

Kapolri meminta seluruh jajaran Polri memperjuangkan posisi institusinya tetap berada langsung di bawah presiden hingga titik darah penghabisan.

Dalam kesempatan terpisah pada Senin pagi, Jenderal Sigit menjelaskan bahwa posisi Polri di bawah presiden merupakan amanat reformasi 1998. Hal itu tertuang dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Sigit memaparkan perjalanan institusi Polri yang pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, kemudian di bawah Perdana Menteri pada 1946-1961. Pada periode 1966-1998, Polri tergabung dalam ABRI dengan pendekatan militeristik.

Pascareformasi, Polri terpisah dari TNI dan membangun ulang doktrin menuju civilian police sesuai amanat UUD 1945 Pasal 30 ayat (4). Menurut Sigit, posisi Polri langsung di bawah presiden sangat ideal mengingat luasnya wilayah Indonesia dengan 17.380 pulau.

"Posisi Polri saat ini dihadapkan dengan luasan geografis, berbagai banyaknya jumlah masyarakat Indonesia kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan bapak Presiden luas kita setara London sampai Moskow. Artinya dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," ujarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR.

Kapolri juga menekankan perbedaan mendasar antara Polri dan TNI dari sisi doktrin. Polri mengusung doktrin "to serve and protect" dengan Tata Tentrem Kerta Raharja, berbeda dengan TNI yang berdoktrin "to kill and destroy". Perbedaan ini, menurutnya, memperjelas tanggung jawab Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video