Kasus CPO Meledak: Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

Dipublish oleh Tim Towa | 18 Juni 2025, 10.28 WIB

Kasus CPO Meledak: Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group
Konfersi Pers Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Terdakwa Korporasi (Foto :Youtube/KEJAKSAAN RI)

Towa News, Jakarta - Kejaksaan Agung RI menyita uang sebesar Rp11.880.351.802.619 yang diserahkan oleh lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group dalam rangka pengembalian kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa (17/6) bahwa jumlah tersebut berasal dari hasil pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Bahwa dalam perkembangan, lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp11.880.351.802.619,” ujar Sutikno.

Uang tersebut telah disita oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam rekening penampungan milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara yang kini tengah berproses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kejaksaan Terus Kawal Proses Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa meskipun para terdakwa dibebaskan, kejaksaan tetap mengajukan kasasi ke MA sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan korporasi besar.

“Kita menghormati putusan hakim, namun proses hukum belum selesai. Kami optimis Mahkamah Agung akan menilai kembali substansi perkara secara objektif,” ujar Ketut dikutip dari keterangan resmi Kejagung.

Kasus ini mencuat sejak awal 2022 saat pemerintah mendapati adanya manipulasi dalam pemberian izin ekspor CPO di tengah krisis minyak goreng di dalam negeri. Dugaan kuat muncul bahwa sejumlah perusahaan besar mendapatkan fasilitas ekspor secara tidak sah, menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

Pakar Hukum: Kasus Ini Jadi Preseden

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Indriyanto Seno Adji, menilai perkara ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum korporasi di Indonesia.

"Meski terjadi vonis lepas, proses pengembalian kerugian negara secara penuh harus diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana korporasi bisa dibuktikan secara administratif dan keuangan, meski pengadilan menyatakan tak ada pidana," ujar Indriyanto di kutip dari Kompas.com (18/6).

Kasus CPO yang menjerat sejumlah raksasa sawit Indonesia, termasuk Wilmar Group, menjadi sorotan publik luas karena menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat banyak. Dengan total nilai pengembalian kerugian negara yang menembus Rp17 triliun jika ditotal dari semua grup, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum meski menghadapi berbagai tantangan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video