Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Terus Meningkat, Komnas Perempuan Catat 4.472 Laporan Pengaduan di 2025

Dipublish oleh Tim Towa | 15 Januari 2026, 14:22 WIB

Bagikan:
X
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Terus Meningkat, Komnas Perempuan Catat 4.472 Laporan Pengaduan di 2025
(Dok.Youtube/tvr parlemen)

Towa News, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat peningkatan signifikan kasus kekerasan terhadap perempuan berdasarkan laporan pengaduan yang diterima langsung oleh lembaga. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan bahwa pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan pada tahun 2025 mencapai 4.472 kasus, meningkat dari 4.178 kasus pada tahun 2024.

Data tersebut disampaikan Maria dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Ia menekankan bahwa angka yang tercatat hanya mencerminkan fenomena gunung es, dimana kasus sebenarnya di masyarakat jauh lebih banyak.

"Terkait dengan situasi kekerasan terhadap perempuan ini mengacu pada pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan pada 2024 dan 2025 itu ada peningkatan. Di 2024 ada 4.178 kasus dan di 2025 ada 4.472 kasus, ini adalah ada peningkatan yang cukup signifikan," kata Maria dalam rapat.

Fenomena Gunung Es yang Mengkhawatirkan

Maria menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan ibarat fenomena gunung es. Angka yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil dari kenyataan yang sesungguhnya terjadi di masyarakat. Banyak korban yang tidak melaporkan kasusnya karena berbagai faktor, termasuk stigma sosial dan ketakutan.

"Korban yang melapor ini adalah fenomena gunung es. Jadi kalau yang melapor hanya 4.473, sesungguhnya yang terjadi kekerasan di bawah, di masyarakat, adalah jauh lebih besar," tegasnya.

Kekerasan berbasis gender yang terjadi seringkali terkait dengan relasi kuasa dan ketimpangan gender yang masih mengakar di masyarakat Indonesia.

Kesadaran Publik dan Legitimasi Hukum Mendorong Pelaporan

Meningkatnya jumlah laporan yang masuk ke Komnas Perempuan tidak hanya mencerminkan tingginya prevalensi kekerasan, tetapi juga menunjukkan meningkatnya keberanian korban untuk melaporkan kasusnya. Maria menjelaskan bahwa fenomena ini didorong oleh beberapa faktor.

"Kondisi yang saling terkait, yaitu masih tingginya prevalensi kekerasan berbasis gender, kemudian meningkatnya keberanian korban untuk melapor ini juga seiring dengan penguatan kesadaran publik dan legitimasi, baik Komnas Perempuan maupun juga hadirnya sejumlah Undang-Undang," ujar Maria.

Kehadiran regulasi seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022 telah memberikan legitimasi hukum dan perlindungan bagi korban untuk lebih berani bersuara.

Keterbatasan Sistem Penanganan Masih Jadi Tantangan

Meski terdapat peningkatan kesadaran dan keberanian korban, Maria mengakui bahwa Komnas Perempuan masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

"Komnas Perempuan memiliki keterbatasan terutama pada kanal pengaduan yang mudah diakses. Peningkatan pengaduan itu tidak dapat dimaknai sebagai keberhasilan sistem penanganan melainkan sebagai indikator beban struktur yang terus ditanggung oleh korban dan oleh Komnas Perempuan sebagai lembaga rujukan," imbuhnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa meningkatnya jumlah laporan justru menunjukkan besarnya tantangan yang masih dihadapi dalam sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Data Nasional Menunjukkan Tren yang Mengkhawatirkan

Angka pengaduan ke Komnas Perempuan sejalan dengan data nasional yang juga menunjukkan tren peningkatan kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 yang dirilis Maret 2025, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia mencapai 445.502 kasus pada tahun 2024, naik hampir 10 persen dari tahun sebelumnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, pada November 2025 menyampaikan bahwa tercatat 27.027 kasus kekerasan di aplikasi SIMFONI-PPA sejak 1 Januari hingga 8 November 2025, dengan 23.090 korban adalah perempuan.

Dari berbagai bentuk kekerasan yang dilaporkan, kekerasan seksual mendominasi dengan persentase 26,94 persen, diikuti kekerasan psikis dan kekerasan fisik. Ranah personal, khususnya dalam rumah tangga, menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Stigma Sosial Jadi Hambatan Utama Pelaporan

Menurut Komnas Perempuan, stigma di masyarakat yang masih menganggap kekerasan terhadap perempuan sebagai hal wajar menjadi salah satu faktor yang menyumbang tingginya angka kekerasan. Perempuan kerap disalahkan atas busana dan perilaku mereka, sehingga muncul pandangan bahwa korban pantas mengalami kekerasan.

Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024 menunjukkan bahwa hanya 0,02 persen perempuan berusia 15-64 tahun yang mengalami kekerasan dan melaporkan kasusnya. Angka ini menunjukkan masih sangat rendahnya tingkat pelaporan dibandingkan dengan kasus yang sebenarnya terjadi.

Upaya Penguatan Sistem Perlindungan

Untuk mengatasi situasi ini, berbagai upaya telah dilakukan. Pada tahun 2023, Komnas Perempuan bersama LBH Apik Jakarta dan STH Indonesia Jentera membentuk Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS) dengan target melibatkan tenaga layanan, pendamping korban, masyarakat umum, dan aparat penegak hukum.

Pemerintah juga tengah menyusun Instruksi Presiden tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) sebagai respons atas kondisi darurat kekerasan.

Maria menekankan perlunya sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi perempuan korban kekerasan. Implementasi UU TPKS dan penguatan sistem rujukan menjadi kunci dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.


Sumber: Rapat Komnas Perempuan dengan Komisi XIII DPR RI

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video