Kawendra Desak BNI Segera Selesaikan Kasus Dana Umat Katolik Rp28 Miliar

Dipublish oleh Tim Towa | 18 April 2026, 13:49 WIB

Bagikan:
X
Kawendra Desak BNI Segera Selesaikan Kasus Dana Umat Katolik Rp28 Miliar
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian (dok.istimewa)

Towa News, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mendesak kasus dugaan penggelapan dana umat Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar segera dituntaskan. Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan jajaran direksi PT Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mendorong penyelesaian kasus tersebut.

Kawendra menyatakan telah berbicara langsung dengan Direktur Utama BNI guna memastikan bank pelat merah itu bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban.

"Saya berkesempatan berbicara dengan Direktur Utama Bank BNI, meminta untuk betul-betul menyelesaikan permasalahan ini, dan saya mengapresiasi Bank BNI akan bertanggung jawab dan mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut," kata Kawendra seperti dikutip dari unggahan media sosial pribadinya, Jumat (17/4/2026).

Kasus ini bermula pada 2019, ketika mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara bernama Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk investasi bernama "BNI Deposito Investment" kepada pengurus Credit Union Paroki Aek Nabara. Produk tersebut diklaim memberikan imbal hasil hingga 8 persen per tahun dan disebut sebagai produk resmi BNI.

Atas dasar kepercayaan kepada institusi perbankan, pihak gereja kemudian menempatkan dananya pada produk tersebut. Namun Andi diduga menjalankan modus penipuan dengan meminta tanda tangan kosong pada formulir penarikan, lalu mengisi sendiri nominal dan tanggal transaksi. Ia juga diduga menerbitkan bilyet deposito palsu serta mentransfer sejumlah uang setiap bulan untuk mensimulasikan pembayaran bunga yang sah.

Modus tersebut berlangsung selama bertahun-tahun hingga total dana yang diduga raib mencapai sekitar Rp28 miliar.

Kasus mulai terungkap pada Februari 2026 ketika pihak Credit Union hendak mencairkan deposito senilai sekitar Rp10 miliar untuk keperluan pembangunan sekolah. Pencairan terus tertunda dengan berbagai alasan, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Kecurigaan kian menguat setelah pihak gereja mendapati bahwa Andi sudah tidak lagi menjabat di BNI Aek Nabara. Kepala kas yang baru kemudian memastikan bahwa "BNI Deposito Investment" bukanlah produk resmi BNI.

Setelah kasusnya mencuat, Andi sempat melarikan diri ke Australia bersama istrinya. Ia akhirnya ditangkap pada 30 Maret 2026 saat tiba kembali di Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu. Polisi menyebut tersangka diduga memalsukan dokumen dan tanda tangan, serta mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi maupun keluarganya.

Kawendra menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini perlu diprioritaskan agar para korban mendapatkan kepastian hukum dan haknya kembali. Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar persoalan ini bisa segera berakhir.

"Bismillah semoga segera dapat selesai permasalahan tersebut," ujarnya.

Dana yang diduga digelapkan itu merupakan tabungan jemaat yang dikumpulkan dari hasil kerja keras masyarakat dan disimpan melalui layanan perbankan, menjadikan kasus ini mendapat perhatian luas dari publik.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video