Kejagung akan Serahkan Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi ke BPA untuk Dilelang

Dipublish oleh Tim Towa | 03 November 2025, 14:14 WIB

Bagikan:
X
Kejagung akan Serahkan Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi ke BPA untuk Dilelang
Sandra Dewi dan Harvei Moeis (Istimewa)

Towa News, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan segera menyerahkan aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang telah disita ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk kemudian dilelang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan aset yang telah berkekuatan hukum tetap akan diserahkan kepada BPA untuk dilakukan penilaian sebelum dilelang.

"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkracht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan," ujar Anang kepada wartawan, Senin (3/11/2025) dikutip dari detik.com.

Sandra Dewi Cabut Gugatan

Langkah eksekusi aset ini dapat dilakukan setelah Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset. Dengan pencabutan tersebut, hakim menyatakan vonis Harvey Moeis, termasuk perampasan aset, dapat dieksekusi.

Penetapan pencabutan permohonan keberatan Sandra Dewi bersama kedua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

"Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh pada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Daftar Aset yang Dirampas

Daftar aset yang dirampas tercantum dalam vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024. Seluruh aset Harvey Moeis yang disita jaksa saat tahap penyelidikan juga dinyatakan dirampas untuk negara.

Dari deretan aset tersebut, terdapat sejumlah aset yang berkaitan dengan Sandra Dewi, antara lain:

  • 88 tas mewah

  • Logam mulia

  • Rekening deposito senilai Rp33 miliar

  • Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong

  • Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono)

  • Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat

Vonis Harvey Moeis

Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah. Harvey sendiri telah menjalani masa penahanan di penjara sejak Juli 2025.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video