Dipublish oleh Tim Towa | 17 Oktober 2025, 13:57 WIB
Towa News, Jakarta — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang 12 kendaraan mewah milik terpidana kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex, Doni Salma atau Doni Muhammad Taufik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengumumkan lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan batas akhir penawaran pada pukul 14.30 WIB melalui sistem e-Auction open bidding.
"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik yang diakses pada alamat domain lelang.go.id," ujar Anang di kutip dari antara, Jumat (17/10).
Kendaraan yang dilelang terdiri dari berbagai merek mewah, mulai dari Porsche, Lamborghini, BMW, Honda, Toyota, hingga motor sport merek Ducati dan Kawasaki. Harga limit kendaraan berkisar dari Rp69.868.000 hingga Rp4.686.582.000.
Adapun daftar lengkap kendaraan yang dilelang meliputi Porsche 911 Carrera 4S (Rp1.647.135.000), Lamborghini Huracan (Rp4.686.582.000), BMW Type 840i Coupe M Tech (Rp1.153.067.000), dua unit Honda CRV (masing-masing Rp255.089.000), Toyota Fortuner GR (Rp287.223.000), KTM 500 EXC-F Six Days (Rp98.136.000), Ducati Superleggera V4 (Rp2.241.628.000), BMW Type S1000RR M Package (Rp668.875.000), serta tiga unit Kawasaki dengan harga berkisar Rp69.868.000 hingga Rp414.129.000.
Persyaratan Peserta Lelang
Anang menyebutkan bahwa peserta lelang harus merupakan perseorangan yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau badan hukum dengan akta pendirian dan perubahannya serta KTP sesuai nama dalam akta perusahaan.
Setiap peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing. Jaminan harus diterima KPKNL Bandung paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen dari harga lelang paling lambat lima hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang. Apabila tidak melunasi, pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan langsung disetorkan ke kas negara.
Dana untuk Pengembalian Kerugian Negara
Hasil lelang akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara yang dialami akibat tindak pidana penipuan investasi opsi biner yang dilakukan Doni Salma. Kapuspenkum Kejagung mengimbau peserta lelang untuk membaca seluruh ketentuan di situs resmi BPA Kejagung atau KPKNL Bandung guna menghindari kesalahan teknis atau administratif.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Pemerintah Siapkan 500 Ribu Peluang Kerja di Luar...
Towa News | 12 November 2025, 13.24 WIB
Polisi Buru Pengendara yang Ngerokok di Jalan, Denda...
Towa News | 12 November 2025, 12.25 WIB
Prabowo Temui PM Albanese di Sydney, Bahas Penguatan...
Towa News | 12 November 2025, 11.51 WIB
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan UMP...
Towa News | 12 November 2025, 11.47 WIB
Prabowo Gelar Rapat Khusus di Halim Sebelum Berangkat...
Towa News | 11 November 2025, 16.38 WIB