Dipublish oleh Tim Towa | 12 September 2025, 11:30 WIB
Towa News, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 164 bidang tanah milik mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan keluarganya dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian fasilitas kredit perbankan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) di beberapa lokasi di Jawa Tengah dengan nilai estimasi mencapai Rp510 miliar.
"Telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ISL yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Rincian Aset yang Disita
Aset yang disita terdiri dari:
Atas nama Iwan Setiawan Lukminto:
57 bidang tanah hak milik di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo
Atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan):
94 bidang tanah di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kemlu Lobi Iran agar Dua Tanker Pertamina Bisa...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.32 WIB
MUI Ajak Ulama dan Umara Perkuat Persatuan di...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.22 WIB
Kepatuhan Meta Hanya 28 Persen, Menkomdigi Sidak Kantor...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.59 WIB
Dasco Serukan Persatuan Nasional, Minta Masyarakat Sipil Beri...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.51 WIB
Presiden Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Pimpinan PBNU,...
Towa News | 05 Maret 2026, 19.16 WIB