Dipublish oleh Tim Towa | 22 Juli 2025, 09:33 WIB
Towa News, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin (21/7/2025).
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara juga menetapkan delapan orang tersangka," ujarnya.
Daftar Tersangka
Kedelapan tersangka yang ditetapkan meliputi:
Dalam kasus ini, Sritex diduga memperoleh dana kredit dari tiga bank milik daerah, yaitu Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB. Kejagung menduga pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para tersangka dari pihak bank BUMD diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap kondisi keuangan Sritex sebelum memberikan kredit. Mereka juga diduga tidak mematuhi prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan dalam pemberian kredit.
Selain itu, kredit yang diberikan diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagai modal kerja. Dana tersebut diduga dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
Dengan penetapan delapan tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus korupsi kredit Sritex menjadi 11 orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat PT Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang telah beroperasi puluhan tahun.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Diskon Tiket Pesawat 2026, PPN 100% Ditanggung Pemerintah
Towa News | 04 Mei 2026, 16.47 WIB
Prabowo Teken Perpres Tunjangan Hakim Ad Hoc, Kasasi...
Towa News | 04 Mei 2026, 16.28 WIB
SKK Migas Temukan 13 Sumur Migas, Cadangan Minyak...
Towa News | 04 Mei 2026, 15.45 WIB
DPR Jamin Buruh dan Pengusaha Dilibatkan dalam Penyusunan...
Towa News | 04 Mei 2026, 15.27 WIB
Tinjau Bulog Lumajang, Anggota DPR Kawendra Pastikan Stok...
Towa News | 04 Mei 2026, 15.21 WIB