Dipublish oleh Tim Towa | 12 Juli 2025, 12.29 WIB
Towa News, Jakarta - Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung membuat gebrakan besar dalam penegakan hukum. Nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Kasus ini diduga merugikan negara hingga fantastis, mencapai Rp 285 triliun.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Kamis (10/7/2025), mengungkapkan bahwa Riza Chalid yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, kini diduga tidak berada di Indonesia. "Yang bersangkutan (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," ujar Abdul Qohar.
Riza Chalid telah tiga kali dipanggil sebagai saksi oleh Kejagung, namun tak pernah memenuhi panggilan. Sejak penyidikan kasus bergulir, keberadaan pengusaha minyak yang dijuluki "The Gasoline Godfather" ini tidak diketahui. Ia diduga telah berada di Singapura. "Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," tambah Qohar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada 5 Juni 2025, sebelumnya telah menyatakan bahwa penyidik terus memonitor keberadaan Riza Chalid melalui berbagai cara dan sarana. Kini, setelah resmi berstatus tersangka, Kejagung telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di Singapura dan menggandeng Kementerian Imigrasi untuk melacaknya, mengingat statusnya yang telah masuk daftar cekal. "Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri," jelas Harli.
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka menambah panjang daftar individu yang terlibat dalam kasus mega korupsi Pertamina ini. Ia menjadi salah satu dari sembilan tersangka baru yang diumumkan Kejagung pada Kamis (10/7/2025) malam. Sayangnya, Riza Chalid menjadi satu-satunya yang belum berhasil diamankan, sedangkan delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejagung adalah:
AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
TN selaku VP Integrated Supply Chain
DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020
AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping
HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020
MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
Penetapan ini merupakan lanjutan dari sembilan tersangka lain yang sudah ditetapkan lebih dulu, sehingga total menjadi 18 tersangka dalam kasus ini. Sembilan tersangka sebelumnya adalah:
Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Merespons perkembangan ini, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan apresiasinya melalui akun X resminya pada Jumat (11/7). "Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menetapkan 9 tersangka baru untuk kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Jaksa Agung memenuhi janjinya," tulis Mahfud MD.
Mahfud juga menanggapi kritik yang menyebut penetapan tersangka ini sebagai "pencitraan". Menurutnya, hal itu bukan masalah, karena setiap institusi dan pejabat memang seharusnya membangun citra positif dengan bekerja secara baik dan penuh integritas agar lembaga dan diri mereka dipandang kredibel.
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus yang pernah menyeret namanya, mulai dari Zatapi pada 2008 hingga skandal "Papa Minta Saham" yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Kala itu, Riza Chalid juga hadir dalam pertemuan dugaan permintaan jatah saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Jokowi, namun kasus tersebut tidak berlanjut. Kini, Kejagung di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bertekad memburu Riza Chalid untuk mempertanggungjawabkan dugaan kerugian negara yang fantastis ini.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
DPR RI Resmi Sahkan UU APBN 2026 Rp...
Towa News | 23 September 2025, 14.41 WIB
Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk...
Towa News | 23 September 2025, 10.27 WIB
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB