Kejaksaan Agung Geledah Kementerian Kehutanan, Usut Kasus Izin Tambang Nikel yang Dihentikan KPK

Dipublish oleh Tim Towa | 08 Januari 2026, 09:53 WIB

Bagikan:
X
Kejaksaan Agung Geledah Kementerian Kehutanan, Usut Kasus Izin Tambang Nikel yang Dihentikan KPK
Ilustrasi Kantor kementrian Kehutanan (foto: Istimewa)

Towa News, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). Penggeledahan ini diduga terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penyidik Kejagung yang dikawal personel TNI tampak mengamankan sejumlah barang bukti dari kantor KLHK. Salah satunya adalah satu unit kotak kontainer berukuran besar yang kemudian diangkut menggunakan kendaraan dinas. Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai rincian penyidikan tersebut.

Kasus dugaan korupsi izin tambang nikel ini sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah. Namun, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024.

"Setelah melalui serangkaian proses ekspose pada tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari sumber, akhir Desember 2025.

Budi menerangkan, penerbitan SP3 didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak dapat menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini.

"Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak dapat dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah. Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara," papar Budi seperti dilansir media.

Menurutnya, jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan, hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Alasan kedua penghentian penyidikan adalah dakwaan terkait pasal suap yang telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa.

"Penerbitan SP3 ini telah melalui upaya optimal dalam proses penyidikan yang panjang," tambah Budi.

Tindakan Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan korupsi di sektor pertambangan mineral. Masyarakat kini menunggu hasil lebih lanjut dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video