Kemenhaj Terapkan Sistem Baru Pembagian Kuota Haji, 5,4 Juta Jemaah Dalam Antrean

Dipublish oleh Tim Towa | 21 November 2025, 13:04 WIB

Bagikan:
X
Kemenhaj Terapkan Sistem Baru Pembagian Kuota Haji, 5,4 Juta Jemaah Dalam Antrean
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) ( foto: Fahmi/TIMES Indonesia)

Towa News, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerapkan mekanisme baru dalam alokasi kuota haji yang dinilai lebih berkeadilan. Perubahan ini ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan daftar tunggu jemaah haji yang selama ini menjadi keluhan banyak pihak.

Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak memaparkan, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221 ribu jemaah untuk tahun ini. Rinciannya, 203.320 kursi untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus. Namun isu krusial bukan terletak pada besaran kuota, melainkan metode distribusinya ke seluruh provinsi.

"Pola perhitungan kuota selama ini tidak merujuk undang-undang yang benar. Jadi sejak 2012 sampai dengan 2025 pola pembagian kuota per provinsi itu jadi temuan BPK. Salah satu temuannya karena perhitungannya tidak sesuai dengan undang-undang," kata Dahnil seperti dikutip dari DetikNews, Kamis (20/11).

Dahnil mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa formula perhitungan yang dipakai pemerintah sebelumnya tidak mengacu pada ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 maupun regulasi yang berlaku pada periode tersebut.

Menurutnya, alokasi kuota selama ini lebih mengutamakan jumlah populasi muslim di suatu daerah, ditambah beberapa kebijakan afirmasi yang tak memiliki dasar kalkulasi yang kuat. Hal ini memicu kesenjangan signifikan antardaerah.

"Sistem lama menyebabkan banyak ketidakadilan. Ada jemaah yang mendaftar haji pada 2011 tetapi baru mendapat giliran setelah orang yang baru mendaftar tahun 2013 atau bahkan 2014," ungkap Dahnil dalam keterangan yang sama.

Dia menegaskan, anomali semacam ini terjadi hampir di semua wilayah dan menimbulkan kekecewaan di berbagai daerah. Pemerintah menganggap kondisi tersebut tak bisa dibiarkan karena melanggar prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Mulai tahun ini, Kemenhaj memutuskan merujuk kembali pada ketentuan resmi dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa pembagian kuota wajib didasarkan pada jumlah daftar tunggu, bukan populasi muslim.

"Sekarang waiting list seluruh Indonesia itu totalnya 5,4 juta orang. Yang paling besar itu ada di Jawa Timur," lanjut Dahnil dalam laporan DetikNews.

Saat ini, tiga provinsi dengan daftar tunggu terbesar adalah Jawa Timur dengan 1,2 juta jemaah, Jawa Tengah 900 ribu jemaah, dan Jawa Barat 700 ribu jemaah. Disusul Sulawesi Selatan, Banten, DKI Jakarta, serta provinsi-provinsi lain.

Melalui mekanisme baru ini, setiap provinsi akan memperoleh jatah sesuai jumlah calon jemaah yang benar-benar tengah menunggu giliran, sehingga urutan keberangkatan kembali tertata secara proporsional.

"Kali ini kita ratakan semua dan itu bisa diakses pakai perhitungan. Jadi sekarang semuanya berangkatnya sesuai dengan waktu mendaftar mereka. Memang dampaknya ada yang mundur waktu berangkatnya tapi ada juga yang maju. Karena ini untuk memperbaiki sistem yang selama ini kita anggap tidak sesuai," pungkas Dahnil seperti dilansir DetikNews.

Sumber: DetikNews

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video