Dipublish oleh Tim Towa | 11 Oktober 2025, 14:33 WIB
Towa News, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan akan mengejar ribuan penunggak pajak di seluruh Indonesia, tidak hanya terbatas pada 200 wajib pajak besar yang tengah menjadi sorotan publik.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penagihan terhadap penunggak pajak merupakan tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, 200 wajib pajak besar mendapat perhatian khusus karena nilai tunggakan yang besar dan kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak.
"Ini bukan hanya 200 penunggak pajak. Yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan," ujar Yon dalam acara media gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025), seperti dilansir ANTARA.
Ia menjelaskan sebagian besar penagihan pajak ditangani di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) oleh juru sita pajak. Sementara 200 kasus besar menjadi perhatian khusus karena memerlukan koordinasi lintas unit dan waktu penyelesaian lebih panjang.
Proses Hukum dan Kondisi Wajib Pajak
Yon menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), piutang pajak baru tercatat ketika surat ketetapan pajak (SKP) telah disetujui wajib pajak atau berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah seluruh proses hukum selesai.
Beberapa kasus penunggak pajak membutuhkan waktu lama karena berbagai faktor, termasuk proses hukum yang masih berjalan, kondisi wajib pajak yang telah pailit, hingga nilai piutang yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.
"Ini bukan berarti didiamkan, tetapi ada proses. Ada yang wajib pajaknya sudah pailit, ada yang prosesnya sudah cukup lama sehingga perlu pendalaman lebih lanjut," kata Yon, dikutip dari ANTARA.
Kerja Sama Lintas Lembaga untuk Lacak Aset
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan DJP telah memperkuat strategi penagihan dengan memperluas kerja sama antar lembaga untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing).
"Kita kerja sama untuk asset tracing, kita kerja sama untuk penagihan aktif dengan beberapa institusi seperti Kejaksaan Agung. Kita juga melakukan sinergi yang cukup signifikan dengan beberapa instansi sebagai penyedia informasi seperti dengan OJK," kata Bimo saat ditemui di kantor pusat DJP, Kamis (9/10/2025), seperti diberitakan CNBC Indonesia.
DJP juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis aset hingga mengakselerasi proses pemblokiran rekening bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, demikian dilaporkan IKPI.
Sanksi Tegas untuk Penunggak yang Tidak Kooperatif
Bimo menegaskan DJP akan menerapkan tindakan tegas kepada penunggak pajak yang tidak kooperatif. Otoritas pajak memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan rencana restrukturisasi utang dengan jaminan yang memadai.
Namun, bagi yang tetap tidak kooperatif, DJP dapat melakukan penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga lelang aset. Bahkan, langkah lanjutan berupa pencekalan hingga tindakan hukum seperti gijzeling (paksa badan) dapat diterapkan.
Kemenkeu se-Jawa Timur baru-baru ini menggelar Pekan Lelang Serentak dengan melelang 69 aset penunggak pajak senilai Rp11,4 miliar, termasuk kendaraan bermotor hingga emas, Kamis (9/10/2025), menurut laporan Pajak.com.
Baca Juga : Purbaya Ungkap Dosa 26 Pegawai Pajak yang Dipecat: Tidak Bisa Diampuni Lagi
Target Penagihan hingga Akhir Tahun
Kemenkeu memastikan penagihan terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar, akan terus dilakukan hingga akhir tahun. Pemerintah menargetkan kasus-kasus yang dapat diselesaikan dengan cepat akan diprioritaskan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 menyatakan akan mengejar 200 wajib pajak besar dengan tunggakan yang telah inkrah. Potensi serapan dari penagihan ini mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.
Per September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah telah melakukan pembayaran dengan total nilai Rp5,1 triliun. Dalam perkembangan terbaru, Purbaya mengungkapkan jumlah tersebut telah meningkat menjadi hampir Rp7 triliun, seperti disampaikan dalam berbagai kesempatan yang dilansir VOI.
Sumber: ANTARA , CNBC Indonesia, Pajak.com
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Pemerintah Siapkan 500 Ribu Peluang Kerja di Luar...
Towa News | 12 November 2025, 13.24 WIB
Polisi Buru Pengendara yang Ngerokok di Jalan, Denda...
Towa News | 12 November 2025, 12.25 WIB
Prabowo Temui PM Albanese di Sydney, Bahas Penguatan...
Towa News | 12 November 2025, 11.51 WIB
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan UMP...
Towa News | 12 November 2025, 11.47 WIB
Prabowo Gelar Rapat Khusus di Halim Sebelum Berangkat...
Towa News | 11 November 2025, 16.38 WIB