Dipublish oleh Tim Towa | 26 Agustus 2025, 09.16 WIB
Towa News, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. Suyudi Ario Seto membuka kemungkinan penerapan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Langkah ini menyusul kebijakan serupa yang telah diterapkan Singapura dengan menggolongkan vape sebagai narkotika.
"Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa," ujar Suyudi saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Suyudi mengakui adanya kasus-kasus narkotika yang menggunakan vape sebagai media penyalur. Namun, ia menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk melarang vape secara keseluruhan.
"Kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini," jelasnya.
Mengenai kemungkinan memasukkan vape ke dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika, Suyudi belum memberikan kepastian dan menyatakan masih perlu kajian lebih mendalam.
BNN baru-baru ini berhasil menggagalkan peredaran 1.800 unit vape yang telah disuntik dengan zat adiktif berbahaya seperti ketamin dan etomidate. Operasi tersebut dilakukan bersama BPOM dan Bea Cukai.
Singapura Perketat Regulasi Vape
Kebijakan yang dipertimbangkan Indonesia ini mengikuti langkah Singapura yang mengumumkan sikap lebih keras terhadap rokok elektrik. Pemerintah Singapura kini memberikan ancaman hukuman penjara dan denda berat bagi pelanggar, mengubah status pelanggaran dari yang sebelumnya hanya berupa denda ringan.
"Sejauh ini kita memperlakukan vape seperti rokok—paling jauh hanya denda. Tapi itu tidak lagi cukup. Kita akan memperlakukannya sebagai isu narkoba dan menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat," tegas Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong dalam pidato nasionalnya, Selasa (19/8/2025).
Hasil penyitaan di Singapura menunjukkan sepertiga produk vape mengandung etomidate, obat bius medis yang dapat memicu halusinasi hingga gagal organ jika disalahgunakan.
Risiko Kesehatan Vape
Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, cairan vape mengandung nikotin yang sangat adiktif. Nikotin dapat mengganggu perkembangan otak hingga usia 25 tahun dan berisiko tinggi pada janin serta menimbulkan gangguan kesehatan pada ibu hamil.
Selain nikotin, cairan vape juga terbukti mengandung bahan kimia penyebab kanker, senyawa organik volatil, hingga logam berat berbahaya seperti timah, nikel, dan timbal.
Suyudi menegaskan komitmen BNN dalam memerangi narkotika. "Yang jelas narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan," tegasnya.
Sumber: Kompas.com, inilacom, cnn indonesia
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.56 WIB
Wakil Ketua Komisi XII DPR Kritik Kebijakan Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.43 WIB
Target 3-5 Bulan, Prabowo Perintahkan Prototipe Listrik Tenaga...
Towa News | 19 September 2025, 14.24 WIB