Ketua Fraksi Golkar MPR Minta Anggaran Sekolah Kedinasan Tak Ambil Porsi Pendidikan

Dipublish oleh Admin | 09 Agustus 2025, 09.24 WIB

Ketua Fraksi Golkar MPR Minta Anggaran Sekolah Kedinasan Tak Ambil Porsi Pendidikan
Foto : Ketua Fraksi Golkar MPR Melchias Markus Mekeng, Sumber : www.tvonenews.com

Towa News, Jakarta - Ketua Fraksi Golkar MPR Melchias Markus Mekeng mendesak pemerintah untuk mengeluarkan anggaran sekolah kedinasan dari alokasi 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan. Menurutnya, porsi tersebut seharusnya difokuskan pada pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi.

"Kalau bisa Menteri Keuangan Sri Mulyani mencari alokasi dana kedinasan dari pendapatan lain. Jangan ambil porsi pendidikan," ujar Mekeng dalam Sarasehan Nasional bertema "Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045" di Gedung MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025), yang disiarkan melalui YouTube MPR.

Mekeng menegaskan bahwa regulasi sebenarnya sudah memisahkan anggaran sekolah kedinasan dari anggaran pendidikan. Hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2007 yang menghapus frasa dalam Pasal 49 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait penyertaan anggaran sekolah kedinasan dalam anggaran pendidikan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 80 juga menegaskan bahwa anggaran kedinasan tidak termasuk dalam anggaran pendidikan.

Ia menyoroti ketimpangan alokasi dana pendidikan tahun 2025 yang mencapai Rp724 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp91,4 triliun dialokasikan untuk 64 juta siswa pendidikan dasar hingga tinggi. Sementara itu, anggaran sekolah kedinasan yang hanya menampung 13 ribu peserta didik justru mencapai Rp104 triliun.

“Apa ini adil? 64 juta siswa hanya dikasih Rp91,4 triliun, sementara 13 ribu orang dikasih Rp104 triliun. Ini angkanya jelas,” ucapnya.

Mekeng menilai ketimpangan tersebut turut berkontribusi pada penurunan mutu pendidikan, terlebih masih banyak daerah yang belum memenuhi kewajiban mengalokasikan 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa anggaran sekolah kedinasan tidak diambil dari porsi 20 persen APBN untuk pendidikan. Menurutnya, secara regulasi, pos anggaran sekolah kedinasan diklasifikasikan tersendiri di luar anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2008.

“Mengenai anggaran pendidikan secara total, saya ingin sampaikan seperti dalam PP 48/2008, anggaran pendidikan kedinasan tidak termasuk ke dalam anggaran pendidikan,” kata Sri Mulyani, Rabu (30/7/2025).

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video