KKP Tangkap 1.149 Kapal Ilegal dalam Lima Tahun, Kerugian Negara Tembus Rp16 Triliun

Dipublish oleh Tim Towa | 05 November 2025, 18:32 WIB

Bagikan:
X
KKP Tangkap 1.149 Kapal Ilegal dalam Lima Tahun, Kerugian Negara Tembus Rp16 Triliun
(Dok. TVR PARLEMEN)

Towa News, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menangkap 1.149 kapal yang melakukan praktik penangkapan ikan ilegal sepanjang periode 2020 hingga awal November 2025. Kerugian negara dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp16 triliun.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Rabu (5/11/2025). Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

"Kalau sekarang teridentifikasi dari jumlah kapal yang ditangkap itu kira-kira sekitar 1.149 kapal, dan kerugiannya diperkirakan Rp16 triliun itu dari sisi kehilangan perikanan," ujar Trenggono seperti dilansir Antara.

Menurut Trenggono, angka kerugian sebesar Rp16 triliun tersebut baru menghitung potensi kehilangan dari sektor perikanan. Kerugian akibat kerusakan ekosistem dan lingkungan laut belum dihitung secara keseluruhan.

Selain menindak kapal ilegal, KKP juga menertibkan 104 rumpon ilegal yang dinilai menimbulkan kerugian ekonomi dan berpotensi merusak ekosistem laut di berbagai wilayah tangkapan ikan.

Tidak Ditenggelamkan, Kapal Diserahkan ke Kejaksaan

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto mempertanyakan nasib kapal-kapal ilegal yang telah disita. Dia membandingkan kebijakan saat ini dengan era kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti yang terkenal dengan langkah tegas menenggelamkan kapal pencuri ikan.

"Ini saya mau tanya yang 1.149 kapal itu yang ilegal ditangkap, ilegal fishing itu diapain? Kalau dulu Bu Susi kan ditenggelamkan. Kalau Bapak diapain nih?," tanya Titiek.

Merespons pertanyaan tersebut, Trenggono menjelaskan bahwa KKP kini tidak lagi menerapkan kebijakan penenggelaman kapal. Kapal hasil sitaan diserahkan kepada Kejaksaan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau kami tidak tenggelamkan, Bu. Tapi itu sesuai dengan peraturan itu diserahkan kepada Kejaksaan, lalu kemudian nanti oleh Kejaksaan dilelang. Ada yang kami minta, kemudian kami serahkan kepada koperasi nelayan, ada juga begitu," jelas Trenggono seperti dikutip Antara.

Sebagian kapal hasil sitaan dilelang, sebagian diberikan kepada koperasi nelayan, serta ada yang dihibahkan ke perguruan tinggi dan lembaga riset. Kapal yang masih layak juga dimanfaatkan kembali sebagai kapal pengawas.

Melalui pendekatan ini, KKP memastikan aset hasil penindakan tidak terbuang sia-sia dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat serta dunia pendidikan maritim.

Butuh Tambahan Kapal Pengawas

Dalam kesempatan yang sama, Trenggono menyebut KKP saat ini hanya memiliki 34 kapal pengawas dengan usia rata-rata di atas 15 tahun. Padahal, untuk mengawasi enam zona penangkapan dari Sabang sampai Merauke, idealnya dibutuhkan sekitar 70 unit kapal.

Karena itu, KKP mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp2 triliun yang bersumber dari pinjaman luar negeri Pemerintah Spanyol. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun 10 unit kapal pengawas perikanan terintegrasi serta pengadaan drone.

Dari 10 kapal yang akan dibangun, empat unit akan diproduksi di Spanyol, sementara enam unit lainnya akan dibangun di dalam negeri.

Titiek Soeharto menyambut positif langkah pemanfaatan kapal sitaan tersebut. Dia menekankan pentingnya memastikan semua kapal ilegal yang ditangkap disita negara dan tidak dikembalikan kepada pelaku pelanggaran.

"Yang jelas (jangan ketika) ketangkap terus dimaafkan, kita sita untuk dimanfaatkan di kita," tegas Titiek seperti dilansir Antara.

 

Sumber : Antara, TVR PARLEMEN

 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video