Menteri UMKM Larang Sementara Marketplace Naikkan Biaya Layanan, Pelanggar Akan Ditindak

Dipublish oleh Tim Towa | 15 Mei 2026, 20:02 WIB

Bagikan:
X
Menteri UMKM Larang Sementara Marketplace Naikkan Biaya Layanan, Pelanggar Akan Ditindak
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (fraksigolkar)

Towa News, Jakarta - Pemerintah resmi melarang platform marketplace menaikkan biaya layanan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk sementara waktu. Larangan ini dikeluarkan menyusul maraknya keluhan dari para penjual daring atas lonjakan biaya yang dinilai semakin menggerus margin usaha mereka.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan telah memanggil seluruh perusahaan marketplace dan menyampaikan larangan tersebut secara langsung.

"Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu," kata Maman Abdurrahman, Jumat (15/5/2026).

Maman menegaskan, pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan terhadap platform yang tetap nekat memberlakukan kenaikan biaya seusai pertemuan tersebut.

"Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak," ujar Maman dalam laporan Kumparan.

Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan biaya layanan secara sepihak tidak dapat dibenarkan apabila antara marketplace dan pelaku UMKM telah mengikat kontrak kerja sama selama satu tahun. Menurutnya, jika ada rencana penyesuaian harga, pihak platform wajib memberikan pemberitahuan dan sosialisasi setidaknya dua hingga tiga bulan sebelumnya demi terciptanya keadilan bagi semua pihak.

Regulasi Sedang Disiapkan

Saat ini, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait tengah menyusun regulasi dan mekanisme perlindungan yang akan menjadi payung hukum bagi pelaku UMKM sekaligus penyedia platform digital.

Maman menegaskan bahwa pemerintah berperan ganda: menjaga ekosistem perdagangan digital tetap sehat sekaligus menjalankan arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan terhadap UMKM.

"Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah satu ekosistem. Kalau ada satu yang tercederai, tentunya yang lain juga akan tersakiti. Kalau ada satu yang tersakiti, tentunya yang lain juga akan tercederai," kata Maman seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/5/2026).

Latar Belakang: TikTok Shop dan Shopee Sudah Berlakukan Biaya Baru

Polemik ini mencuat setelah sejumlah platform e-commerce mulai memberlakukan skema biaya baru pada Mei 2026. TikTok Shop mulai menerapkan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru sejak 1 Mei 2026, yang ditanggung sepenuhnya oleh penjual dan tidak ditampilkan kepada pembeli saat checkout. Besaran biaya tersebut bervariasi tergantung berat paket dan jarak pengiriman.

Selain itu, TikTok Shop juga mengumumkan kebijakan Biaya Komisi Dinamis yang akan berlaku mulai 18 Mei 2026, di mana batas maksimum komisi penjual melonjak drastis dari Rp 40.000 menjadi hingga Rp 650.000 per item.

Sementara itu, Shopee Indonesia turut menyesuaikan biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026. Biaya layanan untuk produk berukuran biasa berkisar antara 1–8 persen, sedangkan untuk produk berukuran khusus berada di rentang 2,5–9,5 persen.

sumber: Detik, Antara

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video