Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Rp 10,2 Triliun dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Dipublish oleh Tim Towa | 13 Mei 2026, 16:06 WIB

Bagikan:
X
Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Rp 10,2 Triliun dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan
(Dok.Sekertariat Presiden)

Towa News, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif senilai Rp 10,2 triliun beserta lahan seluas 2,37 juta hektare hasil penindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Acara penyerahan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026), dan dapat dipantau melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanudin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo beserta jajaran menteri Kabinet Merah Putih.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa acara seperti ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata ketegasan negara dalam memberantas pelanggaran di kawasan hutan.

"Saudara-saudara, acara-acara seperti ini jangan kita anggap hanya seremoni atau show. Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia sesungguhnya ingin melihat bukti," ujar Prabowo dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (13/5/2026).

Presiden juga mengungkapkan rasa senangnya karena ini bukan kali pertama ia diundang dalam acara serupa.

"Saya kira ini acara yang kesekian kali. Sudah keempat kali ya, dengan total penyerahan Rp 40 triliun kurang lebih. Saya senang kalau diundang terus acara begini. Tiap undangan lihat secara fisik Rp 10 triliun," kata Prabowo sebagaimana dipantau dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.

Prabowo turut mengungkapkan bahwa bulan depan akan ada penyerahan yang lebih besar lagi.

"Saya juga dapat bisikan, bulan depan akan ada penyerahan Rp 11 triliun. Dan saya dapat laporan ada kurang lebih Rp 39 triliun uang yang tidak jelas pemiliknya di rekening-rekening," ungkapnya dalam siaran yang sama.

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanudin menegaskan komitmen negara dalam menjaga kekayaan hutan Indonesia dari berbagai penyalahgunaan.

"Negara tidak boleh kalah dari mafia yang menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri," tegas Jaksa Agung ST Burhanudin seperti dikutip dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.

Total dana Rp 10,2 triliun yang diserahkan terdiri atas dua komponen: denda administratif atas pelanggaran di kawasan hutan senilai Rp 3,42 triliun, dan hasil penindakan pajak, baik PBB maupun non-PBB, senilai Rp 6,85 triliun.

Khusus untuk aset lahan, Menteri Keuangan Purbaya langsung menyerahkannya kepada CEO BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara. Penyerahan hari ini mencakup lahan seluas 2,37 juta hektare, sehingga total lahan yang telah diserahkan kepada BUMN tersebut sejak awal penindakan mencapai 4,11 juta hektare.

Sejak Satgas PKH resmi dibentuk pada awal 2025, negara telah berhasil menguasai kembali lahan hutan untuk perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektare dan lahan pertambangan seluas 13,37 juta hektare. Penyerahan hari ini merupakan yang ketujuh kalinya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video