Dipublish oleh Tim Towa | 12 Mei 2026, 14:57 WIB
Towa News, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan pencabutan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026), khususnya terkait ketentuan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan ketetapan, sebagaimana dikutip dari laman resmi Humas MK RI, Selasa (12/5/2026).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi sejumlah hakim konstitusi lainnya.
Suhartoyo menjelaskan, MK sebelumnya telah menerima permohonan pengajuan uji undang-undang dari keempat pemohon. Namun, para pemohon kemudian mengirimkan surat permohonan pencabutan perkara, yang selanjutnya dikonfirmasi dalam persidangan. Dalam konfirmasi itu, para pemohon membenarkan niat pencabutan tersebut.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 29 April 2026 pun menetapkan bahwa pencabutan permohonan tersebut beralasan secara hukum. Konsekuensinya, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama. MK juga memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan dalam sistem e-BRPK serta mengembalikan berkas salinan kepada para pemohon.
Gugatan awalnya diajukan oleh empat pihak, yakni Marina Ria Aritonang (Pemohon I), ST Luthfiani (Pemohon II), Syamsul Jahidin (Pemohon III), dan Edy Rudyanto (Pemohon IV).
Para pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 — yakni Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) — bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 22A, dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemohon I dan Pemohon III merupakan ibu rumah tangga sekaligus advokat yang memiliki keahlian di bidang analisis risiko perundang-undangan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Keduanya mengaku merasakan langsung pelaksanaan Program MBG terhadap anak-anak mereka yang masih usia sekolah.
Dalam gugatan awal mereka, para pemohon menilai norma terkait MBG dalam UU APBN 2026 cacat secara legislasi karena tidak adanya keterbukaan dalam proses pembentukannya. Mereka berpandangan bahwa pemberlakuan norma tersebut justru secara tidak langsung melegalkan kebijakan yang dinilai boros anggaran negara tanpa perencanaan yang memadai.
Selain itu, para pemohon menyoroti berbagai persoalan teknis di lapangan, antara lain kualitas makanan yang tidak sesuai standar, adanya laporan makanan yang hampir kedaluwarsa, potensi keracunan, hingga dugaan program ini hanya menguntungkan pihak yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tertentu.
Dengan dikabulkannya pencabutan perkara ini, proses hukum atas gugatan tersebut secara resmi dinyatakan selesai dan tidak dapat dilanjutkan kembali.
Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Adela Kanasya Adies Resmi Dilantik sebagai Anggota DPR...
Towa News | 12 Mei 2026, 15.46 WIB
Wapres Gibran Tinjau Terowongan MRT Fase 2A, Tekankan...
Towa News | 12 Mei 2026, 15.15 WIB
MPR RI Minta Maaf atas Polemik Penilaian Cerdas...
Towa News | 12 Mei 2026, 15.08 WIB
TNI Sita Puluhan Senjata dan Lumpuhkan 15 Tokoh...
Towa News | 12 Mei 2026, 14.50 WIB
DPR Akan Tindaklanjuti Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi'...
Towa News | 12 Mei 2026, 14.38 WIB