KKP Terbitkan 292 Sertifikat CoA untuk Kelancaran Ekspor Rajungan ke Amerika Serikat

Dipublish oleh Tim Towa | 09 Januari 2026, 08:26 WIB

Bagikan:
X
KKP Terbitkan 292 Sertifikat CoA untuk Kelancaran Ekspor Rajungan ke Amerika Serikat
Ilustrasi Rajungan (Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia)

Towa News, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan 292 dokumen Certificate of Admissible (CoA) guna mendukung pelaku usaha dalam mengekspor komoditas rajungan ke Amerika Serikat. Penerbitan sertifikat ini dilakukan di 17 pelabuhan perikanan sebagai respons atas pemberlakuan ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA) terhadap produk perikanan.

Sertifikat CoA menjadi dokumen wajib bagi produk rajungan Indonesia agar dapat diterima di pasar Amerika Serikat. Tanpa dokumen tersebut, komoditas rajungan tidak akan lolos untuk dipasarkan di negara tujuan ekspor.

"Ini jadi bukti bahwa persyaratan tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi para pelaku usaha dalam pemanfaatan komoditas rajungan yang memiliki nilai ekonomis tinggi," ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif seperti dikutip dari siaran resmi KKP, Kamis (8/1).

KKP telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penerbitan CoA hasil perikanan dari penangkapan ikan pada November 2025. Pasca penerbitan petunjuk teknis tersebut, KKP menggandeng Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) serta pihak terkait untuk melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku usaha.

Latif menegaskan, langkah ini mencerminkan peran pemerintah dalam mengatur dan memperjuangkan produk perikanan nelayan kecil agar mampu menembus pasar ekspor. Kebijakan ini sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah menjaga akses pasar ekspor produk perikanan nasional.

"Selain itu juga menjadi bentuk transparansi serta mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia," imbuhnya dalam keterangan resmi KKP.

Dokumen CoA berfungsi memastikan bahwa rajungan ditangkap menggunakan alat tangkap bubu yang ramah lingkungan sesuai persyaratan pembeli, serta menjamin proses penangkapan tidak membahayakan mamalia laut.

Latif menyayangkan masih adanya pihak yang menolak kebijakan tata kelola penangkapan ikan yang baik dan ramah lingkungan. Menurutnya, persaingan penjualan produk perikanan global semakin ketat dan selektif.

"Silakan para nelayan mengikuti arahan dan bimbingan yang dilakukan KKP untuk bisa memiliki akses pasar baik regional maupun International," kata Latif seperti dilansir siaran pers KKP.

Dia mengingatkan jika penolakan terhadap kebijakan terus terjadi, produk nelayan Indonesia bisa kalah bersaing dengan negara lain yang tata kelola perikanannya lebih tertib. Dampaknya, kesejahteraan nelayan Indonesia akan sulit tercapai.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia Kuncoro Catur Nugroho menyatakan pihaknya terus melakukan pendekatan kepada nelayan binaan agar mematuhi ketentuan penerbitan CoA.

"Dua bulan terakhir ini kami gencar melakukan pendataan, sosialisasi serta gerai dan register buku kapal nelayan penangkap rajungan. Selain itu juga memberikan bantuan para nelayan alat penangkapan ikan ramah lingkungan bubu," terangnya seperti dikutip dari keterangan resmi KKP.

APRI telah mendistribusikan 10.000 unit bubu lipat di tujuh lokasi meliputi Rembang, Pamekasan, Gresik, Lamongan, Cirebon, Pasuruan, dan Bekasi. Satu lokasi tambahan di Lampung dijadwalkan menerima distribusi pada Januari 2026.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan ekspor perikanan Indonesia merupakan fondasi penting penguatan ekonomi biru, peningkatan kesejahteraan pelaku usaha, serta perluasan daya saing produk di pasar global. KKP berkomitmen menjaga kualitas, memperkuat standar, dan memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan.

Sumber:

KKP WEB SIARAN PERS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR : SP.7/SJ.5/I/2026

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video