Dipublish oleh Admin | 05 Agustus 2025, 09.36 WIB
Towa News, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa izin operasional Starlink di Indonesia dapat dicabut apabila terbukti menyediakan layanan internet satelit yang digunakan secara bergerak (roaming), seperti dipasang di kendaraan untuk digunakan sambil berpindah tempat. Pernyataan ini disampaikan oleh Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, pada acara Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SMPK Penabur Gading Serpong, Tangerang, Senin (4/8/2025).
Menurut Wayan, perangkat Starlink hanya boleh digunakan secara tetap, misalnya di rumah. Pemasangan di mobil atau kendaraan bergerak tidak diizinkan karena melanggar peruntukan izin. Pengecualian hanya berlaku untuk penggunaan di kapal laut dengan batas waktu maksimal tujuh hari.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan teguran hingga mencabut hak labuh (landing right) Starlink di Indonesia. Komdigi sebelumnya memang sempat menghentikan sementara layanan Starlink untuk pelanggan baru, namun kini izin diperpanjang dengan penggunaan frekuensi E-Band (71-76 GHz dan 81-86 GHz) yang cocok untuk komunikasi satelit. E-Band ini akan digunakan untuk sekitar tujuh hub Starlink yang sudah ada di Indonesia.
Wayan juga menegaskan bahwa meskipun Starlink berada di bawah SpaceX, di Indonesia operasinya diatur dan diawasi oleh regulasi nasional. Starlink Services Indonesia sebagai penyelenggara lokal wajib mematuhi prinsip kesetaraan dalam industri telekomunikasi. Dengan demikian, Starlink harus mendapatkan perlakuan yang sama dengan penyedia layanan internet lainnya di dalam negeri.
Sebagai informasi, layanan Starlink sempat ditangguhkan untuk pelanggan baru pada 13 Juli 2025, namun kembali aktif pada 23 Juli 2025 berdasarkan informasi di situs resminya.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk...
Towa News | 23 September 2025, 10.27 WIB
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.56 WIB