Komisi II DPR: Pemberhentian Kepala Daerah Harus Mengikuti Mekanisme UU

Dipublish oleh Tim Towa | 16 Agustus 2025, 12.56 WIB

Komisi II DPR: Pemberhentian Kepala Daerah Harus Mengikuti Mekanisme UU
Ruangan Komisi 2 DPR RI Foto: byu/HUMAS MENPANRB

Towa News, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bahtra Banong menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang, sama halnya dengan proses pengangkatannya.

"Pemberhentian kepala daerah sama dengan pengangkatannya lantaran sudah ada mekanismenya, yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Bahtra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/8), seperti dilansir ANTARA.

Pernyataan ini disampaikan terkait polemik yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah belakangan ini. Bahtra mengaku tidak berkeberatan jika DPRD Pati menggunakan hak angket terhadap Bupati Pati yang merupakan kader Partai Gerindra.

Syarat Pemberhentian Berdasarkan UU

Bahtra menjelaskan bahwa dalam Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014, terdapat beberapa syarat yang memungkinkan kepala daerah turun dari jabatannya, yaitu ketika meninggal dunia, berhalangan atau mengundurkan diri, serta diberhentikan.

Untuk mekanisme pemberhentian, Bahtra merujuk pada Pasal 78 ayat (2) UU yang sama, yang mengatur tata cara pemberhentian seperti masa jabatan yang sudah berakhir serta tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut.

"Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian," ungkap Bahtra, seperti dikutip ANTARA.

Proses Hak Angket di DPRD Pati

Mengenai hak angket yang sedang bergulir di DPRD Pati, Bahtra menjelaskan bahwa Bupati Sudewo akan diminta memberikan keterangan atau penjelasan untuk mengklarifikasi kebijakan yang saat ini telah dibatalkannya.

Apabila kemudian dinilai terjadi pelanggaran, hal tersebut akan diuji kembali oleh Mahkamah Agung. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, Bahtra berpendapat Sudewo dapat terus melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah.

"Tetapi kalau tidak ada pelanggaran, maka tidak boleh juga diberhentikan karena atas dasar emosional atau kepentingan politik tertentu," tegas pimpinan komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah tersebut, sebagaimana dikutip ANTARA.

Pentingnya Mekanisme Hukum

Bahtra menekankan pentingnya mengikuti mekanisme hukum yang telah ditetapkan, mengingat Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan main dan mekanisme yang jelas.

"Intinya menurut saya, semuanya tidak boleh atas dugaan semata atau karena emosional tadi. Ada mekanisme, tata cara yang semuanya sudah diatur dalam undang-undang," tutup Bahtra, seperti dilansir ANTARA.

 

Sumber: ANTARA

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video