Dipublish oleh Tim Towa | 08 Januari 2026, 12:52 WIB
Towa News, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR RI memutuskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan tetap berada di bawah presiden. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis (8/1/2026) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, membacakan kesimpulan rapat yang menegaskan posisi kelembagaan Polri tidak akan berubah. Menurutnya, struktur tersebut sudah sesuai dengan mandat reformasi.
"Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," ujar Rano Alfath seperti dilaporkan DetikNews, Kamis (8/1/2025).
Dia menjelaskan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR telah sejalan dengan amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan rapat tersebut mendapat persetujuan bulat dari seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir. Ketika Rano meminta konfirmasi persetujuan, seluruh peserta rapat menyatakan sepakat.
Selain menegaskan kedudukan Polri, rapat juga menyepakati pentingnya optimalisasi reformasi kultural di tubuh kepolisian. Komisi III mendorong perubahan budaya kerja, organisasi, dan kelompok di dalam Polri agar lebih responsif, profesional, dan akuntabel.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III menghadirkan dua narasumber ahli, salah satunya pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. Dia menilai penempatan Polri di bawah presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998 yang telah ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi '98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden," kata Muhammad Rullyandi dalam rapat tersebut seperti dikutip DetikNews.
Rullyandi menambahkan, upaya memindahkan Polri ke bawah kementerian justru akan menjadi kemunduran bagi capaian reformasi dan tuntutan demokrasi tahun 1998.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kemlu Lobi Iran agar Dua Tanker Pertamina Bisa...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.32 WIB
MUI Ajak Ulama dan Umara Perkuat Persatuan di...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.22 WIB
Kepatuhan Meta Hanya 28 Persen, Menkomdigi Sidak Kantor...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.59 WIB
Dasco Serukan Persatuan Nasional, Minta Masyarakat Sipil Beri...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.51 WIB
Presiden Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Pimpinan PBNU,...
Towa News | 05 Maret 2026, 19.16 WIB