Dipublish oleh Tim Towa | 19 Agustus 2025, 11:10 WIB
Towa News, Jakarta - Dalam upaya menyempurnakan pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Komisi III DPR RI berencana melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari lembaga antikorupsi hingga aktivis mahasiswa.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyampaikan bahwa proses pembahasan akan diperkaya dengan masukan dari berbagai stakeholder untuk memastikan kualitas regulasi yang akan lahir.
"Terkait KUHAP, Komisi III akan mengundang sejumlah pihak di antaranya KPK, Lokataru, dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah BEM dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," ungkap Habiburrokhman melalui keterangan tertulis pada Senin (19/8/2025).
Komitmen Jaga Agenda Antikorupsi
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP harus tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sudah berjalan selama ini.
"Kami ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi," kata Habiburrokhman.
Untuk memperluas jangkauan aspirasi, Komisi III juga merencanakan serangkaian kunjungan kerja ke berbagai daerah guna mendengar suara masyarakat secara langsung.
Habiburrokhman bahkan memberikan pernyataan tegas terkait hal ini: "Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi."
Ragam Stakeholder Akan Terlibat
Dalam proses konsultasi publik ini, beberapa pihak yang akan diundang meliputi:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lokataru Foundation
Akademisi Gandjar Bondan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Kementerian Hak Asasi Manusia
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa dari kampus-kampus
Sorotan Masyarakat Sipil
RUU KUHAP telah menarik perhatian luas dari masyarakat sipil. Kekhawatiran utama yang muncul adalah potensi penguatan kewenangan kepolisian yang berlebihan sehingga rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.
Revisi ini dianggap krusial mengingat perlunya harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.
Dalam proses sebelumnya, DPR telah melakukan konsultasi dengan organisasi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Agenda pembahasan RUU KUHAP akan dilanjutkan pasca dimulainya masa sidang Agustus, dengan prioritas pada penjaringan aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Prabowo Ratifikasi ILO 188, Menteri P2MI: Perlindungan Nyata...
Towa News | 01 Mei 2026, 17.07 WIB
Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator Ojol di Bawah 10...
Towa News | 01 Mei 2026, 17.02 WIB
Prabowo Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK di Hari...
Towa News | 01 Mei 2026, 16.58 WIB
Ribuan Buruh Padati Monas di Hari Buruh 2026,...
Towa News | 01 Mei 2026, 16.54 WIB
Prabowo Kumpulkan 1.500 Dansat TNI di Unhan Bogor,...
Towa News | 30 April 2026, 22.03 WIB