Komisi III: RUU KUHAP Disusun dengan 334 Pasal dan 10 Substansi Perubahan, Utamakan Hak Asasi

Dipublish oleh Tim Towa | 09 Juli 2025, 09.24 WIB

Komisi III: RUU KUHAP Disusun dengan 334 Pasal dan 10 Substansi Perubahan, Utamakan Hak Asasi
Komisi III DPR RI (Foto : Net)

Towa News, Jakarta – Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan terdiri dari 334 pasal dengan fokus pada 10 poin substansi perubahan utama. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembaharuan ini bertujuan untuk melindungi hak warga negara yang berhadapan dengan hukum dan memperkuat peran advokat.

Menurut Habiburokhman, KUHAP yang berlaku saat ini dinilai belum mampu melindungi hak-hak warga negara dan membatasi peran advokat dalam mendampingi klien. "Oleh sebab itu, diperlukan pembaharuan terhadap KUHAP agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Sepuluh Poin Substansi Perubahan RUU KUHAP:

  1. Penyesuaian dengan KUHP Baru: RUU KUHAP akan disesuaikan dengan nilai-nilai KUHP baru yang akan berlaku pada 1 Januari 2026, yang meliputi prinsip restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

  2. Penguatan Hak Tersangka, Terdakwa, Korban, dan Saksi: Poin ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

  3. Penguatan Peran Advokat: Revitalisasi peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana, termasuk adanya pasal terkait impunitas bagi advokat yang sudah disepakati sejak dua bulan lalu. Kesepakatan ini muncul karena adanya kasus di mana advokat justru terjerat pidana saat mendampingi klien.

  4. Perlindungan Hak Kelompok Rentan: Pengaturan khusus mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum lanjut usia.

  5. Perbaikan Mekanisme Upaya Paksa: Peningkatan pengaturan terkait mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel, berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.

  6. Pengaturan Upaya Hukum yang Komprehensif: Poin ini akan memberikan kejelasan dan kelengkapan dalam berbagai upaya hukum.

  7. Penguatan Asas Filosofi Hukum Acara Pidana: Menguatkan prinsip check and balances dan pengawasan berimbang, yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia.

  8. Penyesuaian dengan Perkembangan Hukum Internasional: Mengakomodasi Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial (UNCAC), peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, serta perkembangan mekanisme pra-peradilan.

  9. Modernisasi Hukum Acara: Mendorong prinsip cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel, termasuk pemanfaatan teknologi informasi.

  10. Revitalisasi Hubungan Penyidik dan Penuntut Umum: Meningkatkan koordinasi yang lebih baik dan setara antara penyidik dan penuntut umum.

Habiburokhman berharap RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan tahapan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa revisi KUHAP ini tidak mengurangi atau mengalihkan kewenangan aparat penegak hukum, melainkan fokus pada implementasi keadilan restoratif, penguatan hak warga negara, dan peran advokat.

RUU KUHAP termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Prioritas 2025. Pembahasan RUU KUHAP ditargetkan akan dimulai pada masa sidang yang dimulai 24 Juni 2025, dengan harapan dapat rampung pada tahun yang sama.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video