Dipublish oleh Tim Towa | 09 Juli 2025, 09.24 WIB
Towa News, Jakarta – Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan terdiri dari 334 pasal dengan fokus pada 10 poin substansi perubahan utama. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembaharuan ini bertujuan untuk melindungi hak warga negara yang berhadapan dengan hukum dan memperkuat peran advokat.
Menurut Habiburokhman, KUHAP yang berlaku saat ini dinilai belum mampu melindungi hak-hak warga negara dan membatasi peran advokat dalam mendampingi klien. "Oleh sebab itu, diperlukan pembaharuan terhadap KUHAP agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Penyesuaian dengan KUHP Baru: RUU KUHAP akan disesuaikan dengan nilai-nilai KUHP baru yang akan berlaku pada 1 Januari 2026, yang meliputi prinsip restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Penguatan Hak Tersangka, Terdakwa, Korban, dan Saksi: Poin ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Penguatan Peran Advokat: Revitalisasi peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana, termasuk adanya pasal terkait impunitas bagi advokat yang sudah disepakati sejak dua bulan lalu. Kesepakatan ini muncul karena adanya kasus di mana advokat justru terjerat pidana saat mendampingi klien.
Perlindungan Hak Kelompok Rentan: Pengaturan khusus mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum lanjut usia.
Perbaikan Mekanisme Upaya Paksa: Peningkatan pengaturan terkait mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel, berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.
Pengaturan Upaya Hukum yang Komprehensif: Poin ini akan memberikan kejelasan dan kelengkapan dalam berbagai upaya hukum.
Penguatan Asas Filosofi Hukum Acara Pidana: Menguatkan prinsip check and balances dan pengawasan berimbang, yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia.
Penyesuaian dengan Perkembangan Hukum Internasional: Mengakomodasi Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial (UNCAC), peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, serta perkembangan mekanisme pra-peradilan.
Modernisasi Hukum Acara: Mendorong prinsip cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel, termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
Revitalisasi Hubungan Penyidik dan Penuntut Umum: Meningkatkan koordinasi yang lebih baik dan setara antara penyidik dan penuntut umum.
Habiburokhman berharap RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan tahapan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa revisi KUHAP ini tidak mengurangi atau mengalihkan kewenangan aparat penegak hukum, melainkan fokus pada implementasi keadilan restoratif, penguatan hak warga negara, dan peran advokat.
RUU KUHAP termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Prioritas 2025. Pembahasan RUU KUHAP ditargetkan akan dimulai pada masa sidang yang dimulai 24 Juni 2025, dengan harapan dapat rampung pada tahun yang sama.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
DPR RI Resmi Sahkan UU APBN 2026 Rp...
Towa News | 23 September 2025, 14.41 WIB
Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk...
Towa News | 23 September 2025, 10.27 WIB
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB