Towa News, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan tetap disahkan sesuai jadwal, yakni pada 15 Desember 2026, terlepas dari adanya pihak-pihak yang menolak beleid tersebut.
Penegasan itu disampaikan Sahroni saat memimpin rapat dengar pendapat mengenai RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).
"Tetapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni seperti dikutip dari ANTARA, Senin (7/9).
Sahroni memprediksi pengesahan RUU tersebut belum tentu memuaskan kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah. Ia bahkan menilai kelompok tersebut berpotensi kembali melontarkan tuntutan lain setelah beleid itu resmi berlaku. Karena itu, ia berharap tidak muncul desakan-desakan baru kepada DPR setelah RUU disahkan, mengingat proses penyusunannya dinilai tidak mudah.
Meski demikian, Sahroni menegaskan pemberantasan koruptor tetap menjadi prinsip utama dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia juga mewanti-wanti agar aturan itu tidak disalahgunakan aparat untuk bertindak sewenang-wenang.
"Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu," ujar Sahroni.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pihaknya mendapat desakan agar segera merampungkan RUU Perampasan Aset. Namun, menurutnya, polemik muncul setelah ia menyampaikan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut.
Habiburokhman menjelaskan, ke-13 jenis tindak pidana itu dinilai memiliki karakteristik yang mirip dengan korupsi karena sama-sama merugikan negara dan masyarakat.
"Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Rapat dengar pendapat tersebut menjadi bagian dari pembahasan lanjutan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan tuntas pada pertengahan Desember 2026 mendatang.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!