Komisi XI DPR Seleksi 10 Kandidat Anggota Badan Supervisi LPS

Dipublish oleh Tim Towa | 05 Februari 2026, 18:42 WIB

Bagikan:
X
Komisi XI DPR Seleksi 10 Kandidat Anggota Badan Supervisi LPS
(Dok. TVR PARLEMEN)

Towa News, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BP LPS) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2025). Seleksi ini digelar untuk mengisi posisi Pengganti Antar Waktu (PAW) BP LPS hingga 2028.

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menjelaskan, proses seleksi bertujuan mengisi kekosongan jabatan anggota BP LPS yang tersisa hingga akhir periode 2028.

"Adapun sisa masa jabatan itu sampai tahun 2028. Jadi nanti ini adalah pergantian antar waktu dan mengisi jabatan sampai waktu jabatan yang ditinggalkan itu habis," kata Misbakhun seperti dikutip dari situs resmi DPR RI, Kamis (5/2).

Sepuluh kandidat mengikuti tahapan seleksi tersebut, yakni Intan Nur Rahmawati, Novriansah, Vivi Adeyani Tendean, Didik Mardiyono, Fajar Agustiana, Sofredi Ansyah, Taufikurrahman, Rachmat M Purba, Bambang Prijambodo, dan Aribowo. Seluruh peserta memiliki latar belakang keahlian di bidang ekonomi dan keuangan.

Dalam mekanisme pelaksanaannya, setiap kandidat mendapat kesempatan 30 menit untuk memaparkan visi, misi, serta strategi pengawasan. Anggota dewan kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan seputar pemahaman fungsi BP LPS, keterkaitan antar pengawasan, hingga pandangan terhadap kondisi perekonomian global.

Anggota Komisi XI Anis Byarwati menegaskan bahwa BP LPS memiliki peran berbeda dengan badan pengawas pada umumnya. Lembaga ini berfungsi membantu DPR melakukan kajian guna meningkatkan kinerja LPS.

"Jadi, fungsinya adalah bagaimana mereka ini bisa membuat satu kajian-kajian yang nantinya bisa meningkatkan kinerja LPS, sehingga LPS itu bisa semakin meningkat kinerjanya. Jadi, tentu saja pengetahuan terkait dengan ekonomi dan keuangan itu tentu lebih diutamakan," ujar politisi Fraksi PKS tersebut seperti dikutip dari situs resmi DPR RI.

BP LPS dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Lembaga ini bertugas membantu DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Lembaga Penjamin Simpanan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video