Konsumen Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun, Bea Cukai Jabar Ingatkan Bahayanya

Dipublish oleh Tim Towa | 22 Oktober 2025, 15:07 WIB

Bagikan:
X
Konsumen Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun, Bea Cukai Jabar Ingatkan Bahayanya
Ilustrasi Rokok Ilegal ( Foto:triwbratanews)

Towa News, Bogor - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memperingatkan ancaman pidana bagi konsumen rokok ilegal. Tidak hanya produsen dan pengedar, pemakai rokok tanpa pita cukai juga bisa dijerat hukuman penjara.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menyatakan bahwa sanksi pidana tersebut tertuang dalam Undang-Undang Bea Cukai.

"Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp200 juta," kata Finari usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10/2025), seperti dilansir CNN Indonesia.

Cirebon dan Purwakarta Jadi Wilayah Rawan

Finari mengungkapkan Cirebon menjadi wilayah dengan peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Barat, disusul Purwakarta di posisi kedua.

"Bogor termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta," ujar Finari, dikutip dari Detik.com.

Menurutnya, Jawa Barat merupakan lokasi strategis untuk jalur distribusi rokok ilegal karena posisinya yang dapat melintasi berbagai wilayah.

"Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain," jelasnya, seperti dilansir Inilah.com.

Harga Murah Jadi Daya Tarik

Finari menjelaskan rokok ilegal banyak diminati masyarakat karena harganya lebih murah dibanding rokok legal. Produk tersebut mudah ditemukan di warung-warung.

"Tapi juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung," tuturnya, dikutip dari CNN Indonesia.

Rokok ilegal umumnya memiliki kemasan yang mirip dengan rokok legal, namun dengan nama atau merek yang berbeda, seperti Dalil, Gemoy, Humer, S Change, Angker, Just Mild, Smith, dan Newcastle.

Kerugian Negara Capai Rp15 Triliun

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, memperkirakan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp15 triliun per tahun.

"Jika 5 persen saja dari total produksi rokok nasional yang mencapai 300 miliar batang, tidak membayar cukai, maka sekitar 15 miliar batang rokok ilegal beredar di pasar. Potensi kerugian negara sekitar Rp15 triliun setiap tahun," kata Tauhid di Jakarta, Kamis (9/10/2025), seperti dilansir Inilah.com.

Bea Cukai Jawa Barat terus melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal untuk menekan peredarannya di masyarakat sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video