KPK Pastikan Kerugian Negara Rp 1,25 Triliun dalam Kasus Akuisisi PT ASDP Bukan Rekayasa

Dipublish oleh Tim Towa | 24 November 2025, 14:29 WIB

Bagikan:
X
KPK Pastikan Kerugian Negara Rp 1,25 Triliun dalam Kasus Akuisisi PT ASDP Bukan Rekayasa
KPK RI ( sedino.wordpress.com)

Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perhitungan kerugian negara senilai Rp 1,25 triliun dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry merupakan angka riil, bukan hasil rekayasa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, nilai kerugian tersebut tercantum dalam vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, Ira Puspadewi, yang terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Terdakwa Saudari Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun," kata Budi seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (24/11/2025).

Budi menjelaskan, angka kerugian diperoleh dari perhitungan selisih harga transaksi dengan nilai perusahaan yang diakuisisi. Kerugian yang hampir menyentuh angka total loss itu tidak hanya memperhitungkan persentase aset, tetapi juga dampak finansial dan operasional bisnis terhadap PT ASDP.

Menurut KPK, kerugian terjadi akibat adanya perbuatan melawan hukum yang memengaruhi proses valuasi aset dan perusahaan. Lembaga antirasuah itu meyakini terjadi pengkondisian dalam penilaian yang dilakukan secara sengaja tanpa diketahui seluruh manajemen ASDP.

"Kerugian Negara yang terjadi merupakan dampak dari Perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi termasuk di antaranya pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan," ungkap Budi seperti dilansir Liputan6.com.

Dia menambahkan, pengkondisian kapal terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP. Sementara untuk valuasi saham dan perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk dalam penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia.

Kondisi Keuangan PT JN Diabaikan

KPK menilai kondisi kesehatan keuangan PT JN seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum akuisisi dijalankan. Faktanya, hal tersebut justru diabaikan oleh jajaran Direksi ASDP.

Budi memaparkan, kondisi keuangan PT JN dalam periode 2017-2021 atau sebelum diakuisisi menunjukkan tren menurun. Hal itu terlihat dari rendahnya rasio profitabilitas atau Return on Assets, serta kemampuan penyelesaian kewajiban lancar atau rasio likuiditas yang terus merosot.

"Namun hal itu tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence untuk menilai kelayakan akuisisi," tutur Budi seperti dikutip Liputan6.com.

Akibatnya, keputusan bisnis yang diambil tidak hanya merugikan negara di awal transaksi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian berlipat ganda di kemudian hari.

Hingga saat ini, PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP masih mencatatkan kerugian dan memiliki sejumlah kewajiban utang yang harus dilunasi.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video