KPK Perbarui Regulasi Gratifikasi, Batas Nilai Pelaporan Naik

Dipublish oleh Tim Towa | 28 Januari 2026, 13:30 WIB

Bagikan:
X
KPK Perbarui Regulasi Gratifikasi, Batas Nilai Pelaporan Naik
(dok.istimewa)

Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah ketentuan terkait gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Perubahan ini mencakup lima aspek utama yang mengatur mekanisme pelaporan gratifikasi bagi aparatur negara.

Informasi perubahan regulasi ini diumumkan KPK melalui akun Instagram resmi @official.kpk pada Rabu (28/1/2026). Peraturan baru ini mengatur kembali batasan nilai gratifikasi yang wajib dilaporkan hingga mekanisme penanganannya.

1. Penyesuaian Nilai Batas Wajar

Perubahan pertama menyangkut nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan agama, batas nilai dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Sementara untuk pemberian sesama rekan kerja yang bukan berbentuk uang, nilai batas wajar naik dari Rp200 ribu per pemberi dengan total Rp1 juta per tahun, menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan total Rp1,5 juta per tahun.

Khusus untuk gratifikasi sesama rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300 ribu per pemberi, kini aturan tersebut dihapuskan.

2. Batas Waktu Pelaporan Diperketat

Regulasi baru mempertegas bahwa laporan gratifikasi yang melampaui 30 hari kerja dapat ditetapkan sebagai milik negara. Namun ketentuan dalam Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.

Berdasarkan pasal tersebut, gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih yang terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dianggap suap. Sanksi bagi pelanggar berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

3. Mekanisme Penandatanganan Berubah

Perubahan ketiga mengatur penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi. Jika sebelumnya berdasarkan besaran nilai, kini disesuaikan dengan sifat "prominent" yakni berdasarkan level jabatan pelapor.

4. Kelengkapan Pelaporan Dipercepat

Untuk kelengkapan pelaporan, batas waktu penyempurnaan dokumen diperketat dari 30 hari kerja menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan. Laporan yang tidak dilengkapi dalam batas waktu tersebut tidak akan ditindaklanjuti.

5. Tujuh Tugas Unit Pengendalian

Aturan terbaru juga merinci tujuh tugas Unit Pengendalian Gratifikasi, meliputi: menerima dan mengelola laporan, memelihara barang titipan, menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi, melakukan pengendalian gratifikasi, mendorong penyusunan ketentuan internal instansi, memberikan pelatihan, serta mensosialisasikan aturan pengendalian gratifikasi.

Masyarakat yang ingin mengetahui rincian lengkap peraturan ini dapat mengakses situs web bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video