Dipublish oleh Tim Towa | 23 Juli 2025, 12:13 WIB
Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi kedatangan Yuddy Renaldi untuk menjalani pemeriksaan penyidik. "Benar, yang bersangkutan diperiksa terkait perkara BJB," ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (23/7/2025).
Yuddy tiba di kantor KPK sejak pagi hari didampingi lima orang pendamping. Mantan pejabat bank milik Pemprov Jabar dan Banten tersebut tampak mengenakan kemeja batik berwarna cokelat dan masker putih selama berada di ruang tunggu.
Lima Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus korupsi pengadaan iklan BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama, tersangka lainnya adalah Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Tiga tersangka dari pihak swasta juga telah ditetapkan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
KPK menduga perbuatan kelima tersangka telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga masuk sebagai pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Status Hukum Tersangka
Hingga saat ini, kelima tersangka belum menjalani penahanan. Namun, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka meninggalkan Indonesia selama enam bulan. Masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Bank BJB merupakan bank pembangunan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi di Jawa Barat dan Banten. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring berjalannya proses penyidikan KPK.
Sumber: KPK, Detik News
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Mensesneg Minta Wacana Pembatasan Game Online Jangan Disalahartikan
Towa News | 13 November 2025, 21.14 WIB
Pemerintah Siapkan 500 Ribu Peluang Kerja di Luar...
Towa News | 12 November 2025, 13.24 WIB
Polisi Buru Pengendara yang Ngerokok di Jalan, Denda...
Towa News | 12 November 2025, 12.25 WIB
Prabowo Temui PM Albanese di Sydney, Bahas Penguatan...
Towa News | 12 November 2025, 11.51 WIB
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan UMP...
Towa News | 12 November 2025, 11.47 WIB