KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag Senilai Rp6,5 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Dipublish oleh Tim Towa | 09 September 2025, 13.31 WIB

KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag Senilai Rp6,5 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ( dok.kpk)

Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap dua rumah milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang diselidiki lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyitaan dilakukan pada 8 September 2025 terhadap dua properti yang berlokasi di Jakarta Selatan. "Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Menurut penjelasan Budi, uang yang digunakan untuk pembelian kedua rumah tersebut pada tahun 2024 secara tunai diduga berasal dari transaksi jual beli kuota haji tahun 1445 hijriah/2024 masehi. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota ibadah haji.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut pada 9 Agustus 2025, sehari setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam proses penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Kerugian Negara Mencapai Rp1 Triliun

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara. Hasilnya cukup mengejutkan, di mana penghitungan awal kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai tindak lanjut investigasi, pada 11 Agustus 2025, KPK juga menetapkan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satu dari mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya telah dimintai keterangan terkait kasus ini.

Temuan Pansus Angket Haji DPR

Selain penanganan oleh KPK, kasus ini juga mendapat perhatian dari Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Fokus utama yang disoroti pansus adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama pada saat itu membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai bermasalah karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut undang-undang tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadi salah satu indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan ibadah haji, mengingat besarnya kepercayaan masyarakat dan dana yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah suci tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video