KPK Temukan 17 Masalah dalam Revisi KUHAP yang Dibahas DPR

Dipublish oleh Admin | 17 Juli 2025, 10.11 WIB

KPK Temukan 17 Masalah dalam Revisi KUHAP yang Dibahas DPR
Sumber : pdm.dikdasmen.go.id

Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 17 permasalahan dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, lembaga antikorupsi tersebut telah melakukan kajian mendalam dan akan segera menyampaikan temuan ini kepada pihak terkait.

"Setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan masih terus kami diskusikan. Hasilnya akan kami sampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai masukan terkait rancangan undang-undang tersebut," kata Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/7) malam.

Salah satu keberatan utama KPK adalah hilangnya sifat kekhususan (lex specialis) dalam penanganan kasus korupsi. Menurut Budi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan upaya hukum khusus.

KPK juga mengkritik ketentuan larangan bepergian ke luar negeri yang hanya berlaku untuk tersangka. Padahal, berdasarkan UU KPK, saksi dan pihak terkait juga dapat dicegah bepergian ke luar negeri.

Masalah lain menyangkut penyelidikan dan penyadapan. Dalam RKUHAP, penyadapan baru dapat dilakukan pada tahap penyidikan dengan izin pengadilan daerah setempat. Namun, selama ini KPK telah melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat.

Draf RKUHAP yang disepakati DPR dan pemerintah juga dinilai mereduksi kewenangan penyelidik KPK. Dalam rancangan tersebut, penyelidik hanya berwenang mencari peristiwa tindak pidana, sedangkan penyelidik KPK saat ini bahkan dapat mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Budi mengatakan kajian KPK telah memasuki tahap finalisasi dan akan segera dikirimkan sebagai masukan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video