Dipublish oleh Tim Towa | 29 Oktober 2025, 19:28 WIB
Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Sdr. HS. Mantan Sekjen Kemnaker," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kutip dari cnn indonesia, Rabu (29/10).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan bulan ini. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang.
Delapan Tersangka Sebelumnya
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan telah melakukan penahanan. Mereka adalah:
Gatot Widiartono - Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021, sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025
Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad - Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024
Suhartono - Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023
Haryanto - Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025
Wisnu Pramono - Direktur PPTKA 2017-2019
Devi Angraeni - Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025
Nilai Kerugian dan Pengembalian
Selama periode 2019-2024, jumlah uang yang diterima delapan tersangka dan pegawai pada Direktorat PPTKA diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.
Hingga saat ini, sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.
Proses Penyidikan
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jabodetabek dan Jawa Timur, termasuk kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA.
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 14 unit kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan tiga unit sepeda motor. Satu unit motor disita dari Risharyudi Triwibowo, Staf Khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang saat ini menjabat sebagai Bupati Buol.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: cnn indonesia
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 38,5 Juta Penerima...
Towa News | 29 Oktober 2025, 19.56 WIB
Pramono Pertimbangkan Kenaikan Tarif Transjakarta Rp5.000-Rp7.000
Towa News | 29 Oktober 2025, 16.51 WIB
Empat Direktur Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara dalam...
Towa News | 29 Oktober 2025, 16.41 WIB
Prabowo: Eropa Mungkin Bingung Polri Ikut Urus Pangan,...
Towa News | 29 Oktober 2025, 16.14 WIB
Kemdiktisaintek-Komdigi Sinergikan Riset dan Pengembangan AI Nasional
Towa News | 28 Oktober 2025, 10.50 WIB