KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemnaker Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan TKA

Dipublish oleh Tim Towa | 29 Oktober 2025, 19:28 WIB

Bagikan:
X
KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemnaker Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan TKA
KPK RI (Foto: Net)

Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Sdr. HS. Mantan Sekjen Kemnaker," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kutip dari cnn indonesia, Rabu (29/10).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan bulan ini. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang.

Delapan Tersangka Sebelumnya

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan telah melakukan penahanan. Mereka adalah:

  1. Gatot Widiartono - Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021, sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025

  2. Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad - Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024

  3. Suhartono - Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023

  4. Haryanto - Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025

  5. Wisnu Pramono - Direktur PPTKA 2017-2019

  6. Devi Angraeni - Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025

Nilai Kerugian dan Pengembalian

Selama periode 2019-2024, jumlah uang yang diterima delapan tersangka dan pegawai pada Direktorat PPTKA diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.

Hingga saat ini, sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.

Proses Penyidikan

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jabodetabek dan Jawa Timur, termasuk kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA.

KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 14 unit kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan tiga unit sepeda motor. Satu unit motor disita dari Risharyudi Triwibowo, Staf Khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang saat ini menjabat sebagai Bupati Buol.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sumber: cnn indonesia

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video