Dipublish oleh Tim Towa | 22 Agustus 2025, 13:14 WIB
Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status hukum tersangka bagi sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar ekspose kasus pada Kamis (21/8) malam.
"Bahwa tadi malam sudah dilakukan ekspose, dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Namun demikian, Budi belum merincikan identitas dan jumlah pasti pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK berjanji akan memberikan informasi lengkap mengenai hal tersebut pada konferensi pers yang dijadwalkan pada siang atau sore hari ini.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencana siang atau sore ini nanti kami akan update kembali melalui konferensi pers," ucap Budi.
OTT yang dilakukan KPK ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel diduga memeras sejumlah perusahaan terkait pengurusan sertifikasi tersebut, meskipun KPK belum mengungkapkan total nilai uang pemerasan yang terjadi.
Dalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan 14 orang, termasuk Wamenaker Noel. Selain itu, pihak antikorupsi juga menyita 22 unit kendaraan sebagai barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
Yang mencuri perhatian adalah koleksi kendaraan mewah yang berhasil diamankan KPK. Di antaranya adalah mobil sport Nissan GTR yang memiliki nilai fantastis, BMW, Hyundai Palisade, Mitsubishi Pajero Sport, hingga mobil Jeep.
Tidak hanya mobil, KPK juga menyita kendaraan roda dua seperti Vespa klasik dan motor sport Ducati. Keseluruhan kendaraan yang disita ini diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Penetapan tersangka ini menjadi ironi mengingat pernyataan Noel di masa lalu yang cukup keras terhadap korupsi. Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan ini pernah menyatakan dukungannya terhadap hukuman mati bagi menteri yang terbukti korupsi.
KPK menegaskan bahwa penetapan status hukum ini dilakukan sesuai dengan ketentuan 1x24 jam sejak penangkapan dilakukan. "Sehingga ini sekaligus menjawab pertanyaan teman-teman ya terkait dengan penetapan status hukum 1x24 jam ya terhadap pihak-pihak yang diamankan," tambah Budi Prasetyo.
Publik kini menantikan pengumuman resmi dari KPK mengenai identitas lengkap tersangka dan detail konstruksi perkara yang akan disampaikan pada konferensi pers hari ini.
Sumber: DetikNews, KPK
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Pemerintah Siapkan 500 Ribu Peluang Kerja di Luar...
Towa News | 12 November 2025, 13.24 WIB
Polisi Buru Pengendara yang Ngerokok di Jalan, Denda...
Towa News | 12 November 2025, 12.25 WIB
Prabowo Temui PM Albanese di Sydney, Bahas Penguatan...
Towa News | 12 November 2025, 11.51 WIB
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan UMP...
Towa News | 12 November 2025, 11.47 WIB
Prabowo Gelar Rapat Khusus di Halim Sebelum Berangkat...
Towa News | 11 November 2025, 16.38 WIB