Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan menjadi dua sektor yang paling berpotensi melahirkan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat berada di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (18/9/2026).
"KPK memiliki Deputi Koordinasi dan Supervisi. Ada delapan area yang menjadi fokus dan paling banyak ada dua, yakni pengadaan barang dan jasa serta soal mutasi jabatan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (18/9).
Menurut Setyo, kedua bidang tersebut merupakan bagian dari delapan area fokus pencegahan yang berada di bawah penanganan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Setiap sektor yang dinilai memiliki celah penyimpangan menjadi sasaran pengawasan agar penyalahgunaan wewenang dapat ditekan.
Mutasi Jabatan Harus Ikuti Prosedur
Terkait mutasi jabatan, Setyo menekankan bahwa seluruh tahapannya wajib dijalankan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ia menyebut penempatan pejabat yang menyimpang dari aturan berpotensi memicu persoalan baru, termasuk munculnya keberatan dari pihak yang merasa dirugikan.
"Banyak pihak yang akan mengadukan bahwa mutasi itu tidak sesuai prosedur," ujar Setyo Budiyanto.
Selain dua bidang tersebut, Setyo menyatakan celah korupsi juga dapat muncul pada sektor lain, antara lain perencanaan dan perpajakan. Karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangannya.
Pesan untuk Kepala Daerah Malang Raya
Dalam kesempatan yang sama, Setyo menyampaikan pesan kepada tiga kepala daerah di wilayah Malang Raya, yaitu Wali Kota Malang, Bupati Malang, dan Wali Kota Batu, agar menjaga amanah jabatan yang diberikan masyarakat.
Ia meminta para kepala daerah memprioritaskan program yang berdampak langsung pada kepentingan dan kesejahteraan warga di wilayah masing-masing.
"Kemudian menyangkut kesehatan, termasuk seluruh urusan yang berkaitan dengan infrastruktur ditujukan untuk masyarakat. Kalau pengawasan khusus itu kan urusan internal," kata Setyo, Jumat (18/9).
Setyo menambahkan, kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah semestinya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.
Sumber: Antara
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!