KPK Wajibkan Staf Khusus Kementerian dan Lembaga Laporkan LHKPN

Dipublish oleh Tim Towa | 19 November 2025, 11:46 WIB

Bagikan:
X
KPK Wajibkan Staf Khusus Kementerian dan Lembaga Laporkan LHKPN
gedung KPK (sumber foto: RRI)

Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan staf khusus di kementerian dan lembaga negara diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024.

Direktur PP LHKPN KPK Herda Helmijaya menjelaskan, meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih tidak secara eksplisit mewajibkan staf khusus melaporkan LHKPN, namun langkah ini diperlukan sebagai upaya pencegahan korupsi.

"Terkait sejak kapan staf khusus itu melaporkan LHKPN. Jadi kalau dari aturannya, kita sudah membuat aturan Perkom Nomor 3/2024," ujar Herda seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/11/2025).

Herda menegaskan bahwa jabatan staf khusus merupakan posisi strategis dan berisiko tinggi. Karena itu, pelaporan LHKPN menjadi instrumen penting untuk memastikan integritas organisasi.

"Jadi mereka ada juga yang protes, 'Pak ini kan menurut golongan nggak diharuskan', tapi kami kembalikan, 'Bapak mau membuat organisasinya berintegritas atau nggak? Kalau organisasi mau berintegritas orangnya harus berintegritas juga'," kata Herda dalam laporan DetikNews, Selasa (18/11/2025).

KPK saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada para staf khusus terkait kewajiban pelaporan LHKPN. Tingkat kepatuhan para staf khusus tersebut baru dapat dievaluasi setelah periode pelaporan ditutup pada Maret 2026.

Herda menambahkan, pelaporan LHKPN dilakukan setiap tahun dalam rentang waktu Januari hingga Maret. KPK akan memantau ketaatan para staf khusus dalam memenuhi kewajiban ini.

"Nah sekarang kami sedang melakukan sosialisasi, Insyaallah 2026 itu bisa kita lihat apakah mereka taat atau tidak, atau mau nggak sih menjadikan organisasi ini berintegritas," ungkapnya.

Selain sosialisasi, KPK juga akan melakukan klarifikasi untuk memastikan laporan yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan kebenaran data yang tercantum dalam LHKPN para penyelenggara negara.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video