KPU Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1 Triliun untuk Tahun 2026

Dipublish oleh Tim Towa | 07 Juli 2025, 16.24 WIB

KPU Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1 Triliun untuk Tahun 2026
rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025) ( Foto : Youtube/TVR Parlemen)

Towa News, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986.059.941.000 untuk Tahun Anggaran 2026. Usulan ini disampaikan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025). Tambahan anggaran ini diajukan untuk menutupi sejumlah kebutuhan yang belum terakomodasi dalam pagu indikatif yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, KPU telah memperoleh pagu indikatif sebesar Rp2.768.839.731.000 atau sekitar Rp2,76 triliun untuk tahun anggaran 2026, berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas tertanggal 15 Mei 2025. Namun, pagu tersebut seluruhnya dialokasikan untuk program dukungan manajemen, tanpa mencakup anggaran untuk penyelenggaraan pemilu maupun kegiatan prioritas lainnya.

 

Afifuddin menjelaskan bahwa tambahan anggaran dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan yang belum tercover dalam pagu anggaran yang telah disusun. "KPU mengusulkan tambahan anggaran Rp986.059.941.000," katanya.

Ia memaparkan bahwa pagu anggaran 2026 yang telah disusun sebesar Rp2.786.839.731.000 atau Rp2,78 triliun belum mencukupi. Anggaran perlu ditambah karena ada sejumlah kebutuhan yang belum tercover khususnya di pos anggaran teknis kelembagaan. "Anggaran tersebut terdapat pada dukungan manajemen yang terbagi menjadi dua jenis belanja operasional," jelasnya.

Afifuddin menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini akan dialokasikan untuk dua pos utama.

Alokasi Tambahan Anggaran

1. Belanja Gaji dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Rp695.816.905.000)

Pos anggaran ini diperuntukkan bagi belanja gaji dan tunjangan kinerja (tukin) 2.808 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 3.486 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi tahun 2024 dan telah resmi dilantik KPU. Anggaran ini juga mencakup biaya pelatihan dasar (Latsar) bagi CPNS yang direkrut pada tahun 2025.

2. Program Strategis Kelembagaan (Rp290.243.036.000)

Tambahan anggaran kedua ini akan mendanai enam program strategis yang direncanakan berjalan pada tahun 2026, meliputi:

  • Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) serta penyuluhan produk hukum.

  • Pengelolaan kehumasan.

  • Pendidikan pemilih pemula, kelompok rentan, dan marjinal.

  • Pendataan daftar pemilih tetap (DPT) berkelanjutan.

  • Penyusunan peta indeks partisipasi pemilih.

  • Kegiatan pasca-Pemilu dan Pilkada, termasuk evaluasi kebijakan pengadaan logistik, evaluasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, serta fasilitasi pendampingan sengketa dan advokasi hukum KPU.

 

Rincian Pagu Indikatif Awal

Afifuddin juga merinci pagu anggaran 2026 yang diajukan di luar anggaran tambahan, yaitu sebesar Rp2,76 triliun. Anggaran ini mencakup belanja operasional pegawai sebesar Rp1.608.789.176.000 dan belanja operasional kantor sebesar Rp1.160.050.555.000.

Ia menekankan bahwa belanja operasional gaji pegawai yang teralokasi pada pagu indikatif 2026 belum mengakomodir belanja gaji dan tukin CPNS dan PPPK KPU yang diangkat pada tahun anggaran 2025. Selain itu, kegiatan dukungan non-operasional yang menjadi tugas pokok dan fungsi unit kerja eselon II belum dapat terlaksana secara optimal karena ketiadaan anggaran.

KPU juga masih mengawal tiga kegiatan prioritas nasional yang belum mendapatkan alokasi anggaran, yaitu penguatan atau integrasi sistem informasi pemilu, pendataan DPT berkelanjutan, dan pendidikan pemilih pemula serta kelompok rentan atau marjinal. Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan KPU dan penguatan SDM lainnya melalui pendidikan dan pelatihan juga belum dapat dilaksanakan karena belum teralokasi pembiayaannya.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video