Legislator DPR Desak Pengesahan UU Artificial Intelligence (AI) untuk Jaga Ketahanan Pangan

Dipublish oleh Tim Towa | 04 Februari 2026, 10:53 WIB

Bagikan:
X
Legislator DPR Desak Pengesahan UU Artificial Intelligence (AI)  untuk Jaga Ketahanan Pangan
ilustrasi Kantor DPR RI ( Dok. Towa)

Towa News, Jakarta - Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mendesak pemerintah segera menyusun undang-undang khusus mengenai kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) demi memperkuat ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan.

Habib menyampaikan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Menganalisa Peluang dan Tantangan Implementasi Artificial Intelligence (AI) dalam Mendukung Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Indonesia" di IPB University, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (3/2/2026).

Legislator yang juga menjabat sebagai Anggota Panitia Kerja Artificial Intelligence (Panja AI) BKSAP DPR RI itu mengkritik minimnya payung hukum terkait pemanfaatan AI di Indonesia. Saat ini, regulasi yang ada baru sebatas Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 yang tidak mengikat secara hukum.

"Kalau kita bicara regulasi AI hari ini, satu-satunya yang kita miliki baru sebatas surat edaran dan itu non-binding. Ini tentu belum cukup untuk menjawab tantangan ke depan," ujar Habib seperti dikutip dari situs resmi DPR RI.

Politisi Fraksi PKS tersebut mengusulkan agar Indonesia dapat belajar dari pengalaman Uni Eropa melalui EU AI Act. Namun, ia mengingatkan regulasi yang disusun tidak boleh menghambat perkembangan inovasi teknologi.

"Yang kita butuhkan adalah undang-undang AI yang mampu menjaga keseimbangan, inovasi di sektor pertanian tetap tumbuh, tapi di sisi lain perlindungan data, khususnya data petani, juga terjamin," katanya.

Habib menekankan bahwa kebijakan AI untuk pertanian harus memihak petani kecil yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan Indonesia. Ia memaparkan data bahwa 60,8 persen petani di Indonesia merupakan petani gurem dengan luas lahan di bawah 0,5 hektare, sementara 28,1 persen lainnya adalah petani menengah dengan kepemilikan 0,5 hingga 2 hektare.

"Ujung tombak ketahanan pangan itu ada di petani kecil. Fakta ini tidak boleh diabaikan dalam perumusan kebijakan maupun pengembangan teknologi," tegasnya seperti dikutip situs resmi DPR RI.

Karena itu, Habib mendorong pengembangan teknologi AI pertanian yang terjangkau dan mudah diaplikasikan oleh petani gurem.

"Teknologi yang kita pikirkan harus low-cost precision farming. Jangan sampai smart farming hanya identik dengan teknologi mahal yang sulit dijangkau petani gurem," ujarnya dalam laporan situs resmi DPR RI.

Ia juga mencontohkan teknologi deteksi hama berbasis AI dengan akurasi hingga 95 persen seharusnya dapat diakses petani kecil melalui perangkat sederhana.

"Pertanyaannya, bagaimana AI dengan kemampuan deteksi hama sampai 95 persen itu bisa diakses petani kecil? Idealnya cukup lewat perangkat sederhana seperti ponsel pintar atau farming IoT yang mudah digunakan," katanya seperti dikutip dari situs resmi DPR RI.

Habib juga memandang isu AI dan ketahanan pangan memiliki dimensi diplomasi parlemen. Menurutnya, Indonesia perlu membangun narasi kuat untuk ditawarkan di forum internasional.

"Kalau kita membawa Model Ketahanan Pangan Berbasis AI Indonesia ke forum global, harus ada unique selling point yang bisa kita banggakan," ujar Habib dalam diskusi tersebut seperti dikutip situs resmi DPR RI.

Ia optimistis riset dan inovasi IPB University dapat menjadi keunggulan kompetitif Indonesia, terutama sebagai negara beriklim tropis.

"Teknologi AI pertanian yang relevan dengan karakter wilayah tropis adalah modal penting bagi Indonesia untuk tampil sebagai rujukan di kawasan, bahkan di tingkat global," pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video