MA Rombak Besar-besaran Hakim dan Ketua PN: 199 Dimutasi, KY Apresiasi Langkah Tegas

Dipublish oleh Admin | 23 April 2025, 18.09 WIB | Dilihat 95 Kali

MA Rombak Besar-besaran Hakim dan Ketua PN: 199 Dimutasi, KY Apresiasi Langkah Tegas
Mahkamah Agung (MA) menggelar perombakan besar-besaran terhadap jajaran hakim dan pimpinan pengadilan negeri di berbagai wilayah Indonesia

Towa News, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menggelar perombakan besar-besaran terhadap jajaran hakim dan pimpinan pengadilan negeri di berbagai wilayah Indonesia. Total sebanyak 199 hakim dan ketua pengadilan dimutasi ke sejumlah daerah, termasuk dari wilayah kerja Jakarta, Surabaya, hingga Makassar.

MA menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari rotasi dan penyegaran di tubuh peradilan.

"Iya (benar) biasanya kan rolling, penyegaran, kalau sudah terlalu lama juga ndak baik kan di suatu tempat itu," kata Juru Bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Yanto menjelaskan, susunan mutasi tersebut diputuskan dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar pada Selasa, 22 April 2025, dan dihadiri oleh Ketua MA Sunarto, sejumlah wakil ketua MA, serta pejabat Direktorat Jenderal dan Badan Pengawasan (Bawas) MA.

"Rapim itu dihadiri semua, ketua, wakil, kemudian dirjen sama Kabawas," ujarnya.

Ketika ditanya apakah rotasi ini berkaitan dengan kasus pidana yang menjerat beberapa hakim, Yanto menanggapi,

"Saya tanya pimpinan dulu ya, karena saya baru tahu."

Belakangan ini, sejumlah hakim diketahui terseret dalam kasus dugaan suap, terutama terkait vonis bebas dan lepas terhadap sejumlah terdakwa, termasuk dalam kasus ekspor minyak goreng dan kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Salah satu hakim yang dimutasi adalah Eko Aryanto, ketua majelis hakim dalam perkara Harvey Moeis, yang kini dipindah ke PN Sidoarjo. Hakim dari PN Jakarta Pusat yang dimutasi mencapai 11 orang. Mutasi juga terjadi di PN Jakarta Barat (11 orang), PN Jakarta Selatan (12 orang), PN Jakarta Timur (14 orang), dan PN Jakarta Utara (12 orang). Mutasi juga melibatkan hakim dari PN Bogor, Depok, Surabaya, Padang, hingga Watampone.

Beberapa nama pejabat yang turut dimutasi di antaranya:

1.⁠ ⁠Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi hakim PT Makassar)
2.⁠ ⁠Masher Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
3.⁠ ⁠Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi hakim PT Palembang)
4.⁠ ⁠Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi hakim PT Medan)
5.⁠ ⁠Rosihan Juhriah (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi hakim PT Palembang)
6.⁠ ⁠Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
7.⁠ ⁠Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
8.⁠ ⁠Yanto S Hamonangan (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut).

Langkah Mahkamah Agung ini mendapat apresiasi dari Komisi Yudisial (KY). Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyebut kebijakan ini sebagai upaya serius untuk membenahi lembaga peradilan di tengah mencuatnya sejumlah kasus suap.

"KY menilai bahwa kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah pimpinan MA tersebut," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Mukti juga menambahkan bahwa KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak untuk menjadi pertimbangan dalam proses mutasi.

Ketua MA Sunarto dalam keterangannya mengatakan,

"Saya berharap bahwa mutasi promosi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi."

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pelayanan publik,

“Tidak ada lagi pelayanan bersifat transaksional.”

Mutasi ini dilakukan tidak lama setelah Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim sebagai tersangka kasus suap dan/atau gratifikasi dalam perkara vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). Salah satu tersangka tersebut adalah Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Selain itu, tiga hakim PN Surabaya juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video