MA Tolak Kasasi Eks Dirut Indofarma, Tetap Dipenjara 13 Tahun

Dipublish oleh Tim Towa | 08 Desember 2025, 11:54 WIB

Bagikan:
X
MA Tolak Kasasi Eks Dirut Indofarma, Tetap Dipenjara 13 Tahun
Ilustrasi Sidang ( Foto:Istimewa)

Towa News, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma, dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan. Dengan demikian, hukuman 13 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku.

Putusan kasasi bernomor 11925K/Pid.Sus/2025 tersebut dibacakan pada Rabu, 3 Desember lalu. Majelis hakim yang dipimpin Prim Haryadi bersama anggota Yanto dan Ansori memutuskan menolak upaya hukum Arief.

"Amar putusan kasasi: menolak permohonan kasasi Terdakwa," demikian tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dikutip dari DetikNews, Senin (8/12/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonis Arief dari 10 tahun menjadi 13 tahun penjara. Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Teguh Harianto bersama Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun juga menjatuhkan denda Rp 500 juta dengan ketentuan subsider lima bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Selain pidana penjara dan denda, Arief dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar. Apabila terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana tambahan selama tujuh tahun penjara. Jika tidak dilunasi, aset miliknya akan disita negara.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan yang melibatkan perusahaan farmasi milik negara tersebut. Arief dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video