Mahasiswa Gugat Pasal Penyebaran Berita Hoaks, Sebut Frasa Multitafsir dan Ancam Kebebasan Akademik

Dipublish oleh Tim Towa | 26 Januari 2026, 16:28 WIB

Bagikan:
X
Mahasiswa Gugat Pasal Penyebaran Berita Hoaks, Sebut Frasa Multitafsir dan Ancam Kebebasan Akademik
(Dok.Mahkama Konstitusi)

Towa News, Jakarta - Empat mahasiswa hukum mengajukan gugatan uji konstitusionalitas Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai pasal tersebut mengandung frasa yang ambigu dan berpotensi mengancam kebebasan akademik.

Rianjani Pajar Salusih, Muhammad Amyusril Baramirdin, Devina Futriyani, dan Bernita Matondang menjadi pemohon dalam perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 yang disidangkan pada Senin (26/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Persidangan pemeriksaan pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Pasal yang digugat mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyebarkan berita tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap yang diketahui dapat memicu kerusuhan di masyarakat. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak kategori III.

Para pemohon berpendapat pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, termasuk Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28F, serta Pasal 28G. Amyusril menjelaskan pasal yang digugat memuat frasa kabur seperti "berita yang tidak pasti", "berlebih-lebihan", "tidak lengkap", dan unsur "sedangkan diketahuinya" yang tidak memiliki parameter objektif jelas.

Keempat pemohon menyatakan diri sebagai mahasiswa hukum yang aktif mencari, mengolah, menganalisis, dan menyebarkan informasi hukum melalui forum akademik dan platform digital. Mereka memerlukan ruang aman dari ancaman kriminalisasi untuk mengakses dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin konstitusi.

"Bagi para Pemohon sebagai mahasiswa ilmu hukum, Pasal 264 UU Penyesuaian Pidana secara khusus menghambat hak konstitusional mereka untuk mencari dan memperoleh informasi hukum untuk keperluan penelitian dan pembelajaran akademik; mengolah data dan informasi menjadi hasil penelitian yang bermakna; dan menyampaikan hasil penelitian kepada komunitas akademik dan publik luas," kata Devina seperti dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi.

Para mahasiswa khawatir penggunaan data yang belum diperbarui atau dokumen versi lama dalam kegiatan akademik bisa disalahartikan sebagai informasi tidak pasti atau tidak lengkap oleh aparat penegak hukum. Kondisi ini dianggap menempatkan mereka dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan masukan terkait kedudukan hukum pemohon. Ia meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami dengan menunjukkan bukti konkret studi dan riset mereka.

"Bisa lihat contoh putusan yang berhasil kabul, bagaimana menjelaskan legal standing dari Pemohon. Dalam permohonan hanya disebutkan identitas para Pemohon, lalu berita yang berlebih-lebihan, ini hanya disebutkan dan tidak menghubungkan satu sama lain," ujar Ridwan seperti dilansir Humas Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonan dalam waktu 14 hari. Naskah perbaikan paling lambat diserahkan pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Setelah itu, MK akan menjadwalkan sidang kedua untuk mendengarkan perbaikan permohonan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video