Dipublish oleh Tim Towa | 16 Oktober 2025, 15:35 WIB
Towa News, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tiga organisasi sipil dan memerintahkan pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk lembaga independen untuk mengawasi penerapan sistem merit dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembentukan lembaga ini harus dilakukan dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Gugatan diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025) siang. Suhartoyo menyatakan: "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa lembaga independen yang akan dibentuk harus berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara. Suhartoyo tegas mengatakan: "Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan."
Latar Belakang Gugatan
Perkara uji materi ini berawal dari dihapuskannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui UU 20/2023. Kewenangan yang semula dimiliki oleh KASN dialihkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Para pemohon menilai penghapusan KASN akan menghilangkan pengawasan independen terhadap ASN dan menyebabkan kemunduran dalam pengawasan kode etik, kode perilaku, hingga netralitas ASN. Mereka berpendapat pemerintah belum menerbitkan aturan yang jelas mengenai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan tersebut.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangannya, Mahkamah memandang bahwa salah satu persoalan ASN dalam sejarah perkembangan kepegawaian di Indonesia adalah mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan pribadi.
MK menilai bahwa perlu ada pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan peran strategis lembaga pengawas independen tersebut. Menurut Guntur, pengawasan kebijakan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penyeimbang yang berada di luar dari pembuat maupun pelaksana kebijakan. Hal itu guna memastikan sistem merit berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan sehingga mampu menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan bebas dari intervensi politik serta mampu melindungi karier ASN.
Guntur menyatakan: "Dalam kaitan ini, sebagai bagian dari desain menjaga kemandirian ASN dan sekaligus melindungi karier ASN, Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN."
Lebih lanjut, Guntur menambahkan pengalaman historis tentang pentingnya lembaga independen: "Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, terlebih di bawah UU 5/2014 pernah dibentuk lembaga independen/non-struktural untuk memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN guna menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja serta sekaligus berperan melindungi karir ASN."
MK menegaskan bahwa wujud lembaga independen merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengatur dan membentuknya. "Keberadaan lembaga independen dimaksud penting untuk segera dibentuk sebagai lembaga pengawasan eksternal yang menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten, bebas dari intervensi politik dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola atau manajemen ASN," demikian penjelasan Guntur.
Keputusan MK ini menandai langkah penting dalam memperkuat mekanisme pengawasan ASN pasca penghapusan KASN dalam regulasi baru tahun 2023. Pemerintah dan DPR kini memiliki dua tahun untuk membentuk lembaga independen yang akan melanjutkan fungsi pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh KASN.
Sumber : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024, Antara, detik
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Pemerintah Siapkan 500 Ribu Peluang Kerja di Luar...
Towa News | 12 November 2025, 13.24 WIB
Polisi Buru Pengendara yang Ngerokok di Jalan, Denda...
Towa News | 12 November 2025, 12.25 WIB
Prabowo Temui PM Albanese di Sydney, Bahas Penguatan...
Towa News | 12 November 2025, 11.51 WIB
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan UMP...
Towa News | 12 November 2025, 11.47 WIB
Prabowo Gelar Rapat Khusus di Halim Sebelum Berangkat...
Towa News | 11 November 2025, 16.38 WIB