Dipublish oleh Tim Towa | 27 November 2025, 13:36 WIB
Towa News, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa masyarakat yang menilai anggota DPR atau DPRD tidak layak menjabat dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik yang menaunginya. Pernyataan ini tertuang dalam pertimbangan hukum putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
"Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah seperti dilansir Antara, Kamis (27/11).
Guntur menambahkan, masyarakat bahkan dapat meminta partai politik melakukan pemberhentian antarwaktu atau recall terhadap anggota dewan yang bermasalah.
Pemilu Sebagai Wadah Evaluasi
MK juga menyoroti pemilihan umum yang digelar setiap lima tahun sebagai mekanisme evaluasi terhadap kinerja anggota dewan. Mahkamah menyarankan agar pemilih tidak memilih kembali anggota DPR atau DPRD yang dianggap bermasalah pada kontestasi berikutnya.
Putusan ini dikeluarkan dalam sidang yang memutuskan permohonan lima mahasiswa yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka meminta agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR.
Tidak Sejalan dengan Demokrasi Perwakilan
Mahkamah menolak permohonan tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan konsep demokrasi perwakilan. Guntur menjelaskan, Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
"Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan anggota DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan," kata Guntur seperti dikutip Antara.
Sebagai konsekuensinya, mekanisme recall terhadap anggota dewan harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.
Berpotensi Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Secara teknis, MK menilai permohonan para pemohon sama dengan melakukan pemilu ulang di daerah pemilihan bersangkutan. Hal ini justru akan menciptakan ketidakpastian hukum karena tidak dapat dipastikan pemilih yang sebelumnya memberikan suaranya kepada anggota dewan yang akan diberhentikan.
Mahkamah menegaskan bahwa kekhawatiran mengenai dominasi partai politik dalam proses pemberhentian tidak seharusnya terjadi. Penggantian anggota dewan oleh partai politik tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar hukum.
"Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," jelas Guntur dalam sidang di Jakarta seperti dilansir Antara.
Penegasan ini konsisten dengan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan belum memiliki alasan fundamental untuk mengubah pendirian dari putusan-putusan sebelumnya.
Sumber: antara
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kemlu Lobi Iran agar Dua Tanker Pertamina Bisa...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.32 WIB
MUI Ajak Ulama dan Umara Perkuat Persatuan di...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.22 WIB
Kepatuhan Meta Hanya 28 Persen, Menkomdigi Sidak Kantor...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.59 WIB
Dasco Serukan Persatuan Nasional, Minta Masyarakat Sipil Beri...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.51 WIB
Presiden Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Pimpinan PBNU,...
Towa News | 05 Maret 2026, 19.16 WIB