Towa News, Jakarta - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI nonaktif, pada Senin (8/6/2026). Keputusan ini diambil setelah Hery dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman secara berat.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan merupakan tingkat tertinggi dalam penegakan etik lembaga.
"Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," kata Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (8/6).
Majelis Etik juga menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan perilaku di lingkungan ORI.
Sebagai tindak lanjut, Majelis Etik merekomendasikan agar pimpinan ORI menyampaikan salinan putusan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Komisi II DPR RI. Tujuannya agar proses pengisian jabatan ketua dan anggota Ombudsman yang baru dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Latar belakang kasus
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Perbuatan tersebut diduga dilakukan saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti yang memadai.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Kamis (16/4).
Dalam perkara ini, Hery diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI. Kasus bermula ketika PT TSHI menghadapi permasalahan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Kementerian Kehutanan. Perusahaan itu kemudian diduga bersekongkol dengan Hery selaku Komisioner Ombudsman untuk mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut. Uang suap diserahkan oleh LKM, Direktur PT TSHI, kepada Hery secara langsung.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!