Dipublish oleh Tim Towa | 04 Desember 2025, 13:32 WIB
Towa News, Seoul - Kejaksaan Korea Selatan mengajukan tuntutan pidana 15 tahun penjara dan denda 2 miliar won (setara Rp 22,7 miliar) terhadap Kim Keon Hee, mantan ibu negara Korea Selatan. Perempuan berusia 53 tahun itu didakwa melakukan manipulasi saham, korupsi, hingga intervensi pemilihan umum.
Kim, istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol, telah ditahan sejak Agustus 2025. Ia menghadapi sejumlah dakwaan berat, termasuk dugaan kecurangan dalam perdagangan saham dan menerima gratifikasi dari Gereja Unifikasi, sebuah organisasi keagamaan yang dianggap kontroversial di Korea Selatan.
Pihak kejaksaan menyatakan terdakwa telah menempatkan dirinya di atas hukum dan bersekongkol dengan kelompok keagamaan tersebut untuk mengikis prinsip pemisahan agama dan negara yang dijamin konstitusi.
"Tindakan ini telah merusak keadilan pemilu dan sistem demokrasi perwakilan yang menjadi fondasi pemerintahan nasional," ujar juru bicara kejaksaan dalam keterangan resmi yang dikutip kantor berita AFP, Kamis (4/12/2025).
Selain tuduhan manipulasi pasar modal dan gratifikasi, Kim juga dituduh turut campur dalam proses pemilihan anggota parlemen, yang dinilai melanggar kedaulatan rakyat dan integritas sistem demokrasi Korea Selatan.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (3/12/2025), Kim menyampaikan pembelaan sekaligus permohonan maaf kepada publik. Ia menilai tuduhan yang diajukan kepadanya tidak sepenuhnya adil.
"Namun, ketika saya mempertimbangkan peran dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada saya, tampak jelas bahwa saya telah membuat banyak kesalahan," kata Kim dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Meski mengaku masih memiliki ruang untuk membantah sejumlah dakwaan, Kim menyatakan penyesalannya. "Saya dengan tulus meminta maaf atas ketidaksopanan yang telah saya timbulkan kepada publik," imbuhnya.
Pengamat hukum Korea Selatan menilai pengakuan Kim menunjukkan upaya meringankan hukuman, meski kejaksaan tetap mendesak sanksi maksimal.
"Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum biasa, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara," kata seorang pakar hukum tata negara di Seoul, seperti dilansir media setempat.
Persidangan Kim berlangsung tepat setahun setelah suaminya, Yoon Suk Yeol, mengumumkan pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024. Keputusan kontroversial tersebut memicu gejolak politik hebat dan berujung pada pemakzulan Yoon.
Mantan presiden itu kini juga menjalani proses hukum atas tuduhan pemberontakan, yang seluruhnya dibantahnya. Penangkapan terhadap pasangan suami-istri ini menjadi yang pertama dalam sejarah Korea Selatan, di mana seorang kepala negara dan ibu negara sama-sama berurusan dengan hukum pidana.
Pengadilan dijadwalkan akan membacakan putusan atas kasus Kim Keon Hee pada 28 Januari 2026. Masyarakat Korea Selatan menanti apakah hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau memberikan vonis yang lebih ringan.
Kasus ini terus menyedot perhatian publik dan menjadi sorotan media internasional sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di level elite politik Korea Selatan.
Sumber: AFP, media lokal Korea Selatan
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Tewas dalam...
Towa News | 01 Maret 2026, 11.38 WIB
Bandara Dubai Tutup Total Akibat Serangan Rudal Iran,...
Towa News | 01 Maret 2026, 10.30 WIB
Sekjen PBB Kutuk Eskalasi Militer di Timur Tengah...
Towa News | 01 Maret 2026, 01.24 WIB
Menhan Iran dan Komandan IRGC Dilaporkan Tewas dalam...
Towa News | 01 Maret 2026, 00.15 WIB
Yordania Siap Dukung Pengiriman Pasukan Indonesia ke Gaza
Towa News | 26 Februari 2026, 11.25 WIB