Dipublish oleh Admin | 28 Mei 2025, 18.55 WIB
Towa News, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menghapus ketentuan batasan usia dalam proses perekrutan tenaga kerja. Kebijakan ini dituangkan melalui surat edaran (SE) terbaru yang menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong rekrutmen kerja yang objektif dan bebas diskriminasi.
Dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5/2025), Yassierli menyampaikan bahwa praktik rekrutmen di Indonesia masih kerap menunjukkan unsur diskriminatif, seperti batas usia, kriteria penampilan fisik, hingga status pernikahan.
"Surat edaran ini diterbitkan sebagai penegasan terhadap prinsip non-diskriminasi, serta sebagai pedoman bagi para pemberi kerja agar proses rekrutmen dijalankan secara adil dan objektif," jelas Yassierli.
Ia menegaskan bahwa inti dari surat edaran tersebut adalah pelarangan diskriminasi dalam bentuk apapun selama proses perekrutan berlangsung. Namun demikian, pembatasan usia masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu.
"Pengecualian hanya berlaku apabila jenis pekerjaan memang secara khusus memerlukan batasan usia karena karakteristiknya. Tapi tidak boleh sampai menutup kesempatan masyarakat umum untuk bekerja," tambahnya.
Selain itu, SE ini juga memperkuat hak penyandang disabilitas untuk diperlakukan setara dalam proses rekrutmen. Para pemberi kerja diminta memastikan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap kelompok ini.
Yassierli juga mengingatkan bahwa iklan lowongan kerja harus disampaikan secara jujur dan transparan melalui saluran resmi, guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan informasi, hingga percaloan yang dapat merugikan pencari kerja.
"Transparansi dalam pengumuman lowongan kerja penting untuk melindungi pencari kerja dari oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah berharap seluruh sektor usaha dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada kualitas, bukan semata-mata berdasarkan karakteristik pribadi yang tidak relevan dengan kompetensi kerja.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
DPR RI Resmi Sahkan UU APBN 2026 Rp...
Towa News | 23 September 2025, 14.41 WIB
Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk...
Towa News | 23 September 2025, 10.27 WIB
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB